RI News Portal. Tangerang, 13 Januari 2026 – Dalam perkembangan terbaru terkait pengadaan tanah untuk perluasan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (KIPANG) telah menyampaikan permohonan resmi untuk menunda pencairan dana ganti rugi. Langkah ini mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap potensi konflik hukum berkepanjangan yang dapat timbul dari ketidakjelasan status kepemilikan tanah objek sengketa.
Permohonan tertuang dalam surat bernomor 310/LSM/I/2026, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang, serta Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero). Surat tersebut, ditandatangani oleh Haris AB, SH, sebagai perwakilan KIPANG, secara spesifik meminta penangguhan pembayaran dana konsinyasi pada tiga perkara perdata, yakni Nomor 138/Pdt.G/2024/PN.TNG, 139/Pdt.G/2024/PN.TNG, dan 140/Pdt.G/2024/PN.TNG.
Menurut Haris AB, penundaan diperlukan untuk menghindari risiko sengketa hukum di masa mendatang. “Kami meminta penundaan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya. Ia menekankan bahwa tanah yang menjadi objek ganti rugi diduga berasal dari tanah bengkok Desa Rawarengas – yang semula berada di Kecamatan Teluknaga dan kini termasuk wilayah administratif Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Tanah bengkok, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan aset milik desa yang dialokasikan sebagai imbalan jabatan bagi perangkat desa, bukan properti pribadi yang dapat dialihkan secara bebas. Penelusuran KIPANG mengungkap bahwa lahan tersebut sebelumnya digarap oleh warga setempat bernama Nacang, Niman, dan Sanip, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Garapan dari Kepala Desa Rawarengas. Klaim kepemilikan pribadi atas nama Lioe Tjhai Kim, menurut Haris, berpotensi bertentangan dengan riwayat penguasaan tersebut.
Isu ini menyoroti tantangan klasik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses konsinyasi – penitipan dana ganti rugi ke pengadilan saat terdapat keberatan – dimaksudkan untuk mempercepat proyek strategis nasional seperti ekspansi Runway 3, yang krusial bagi peningkatan kapasitas penerbangan nasional. Namun, tanpa verifikasi mendalam terhadap asal-usul hukum tanah, pembayaran prematur dapat memicu gugatan baru dari pihak yang merasa berhak, termasuk ahli waris penggarap historis atau pemerintah desa.
Baca juga : Jawa Timur Pimpin Nasional dengan 26 Sekolah Rakyat Beroperasi Penuh
Haris AB menambahkan, “Jika pembayaran dilanjutkan tanpa klarifikasi riwayat penguasaan dan status hukum, justru berpotensi memicu sengketa baru. Pihak lain, seperti ahli waris atau desa, mungkin akan mengajukan klaim.” Ia menyerukan penerapan asas kehati-hatian – prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara – untuk memastikan kepastian hukum sebelum dana dicairkan.
Kasus ini bukanlah yang pertama dalam proyek infrastruktur besar di Indonesia, di mana overlapping klaim atas tanah adat, tanah desa, atau tanah negara sering kali menghambat kemajuan. Penundaan yang diminta KIPANG dapat menjadi momentum bagi institusi terkait untuk melakukan audit hukum agraria yang lebih komprehensif, sehingga proyek Runway 3 – yang telah lama menjadi prioritas nasional – dapat berjalan tanpa beban litigasi berkepanjangan di masa depan.
Permohonan ini menegaskan peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses pengadaan tanah, sekaligus mengingatkan pentingnya harmonisasi antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak agraria masyarakat lokal. Hingga kini, belum ada respons resmi dari pihak-pihak yang dituju.
Pewarta : Mukhlis

