RI News Portal. Tahuna, 5 Februari 2026 – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka baru dalam dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, ditetapkan statusnya pada Rabu (4/2/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua orang lainnya terkait pengelolaan anggaran desa yang sama.
Mewakili Kasi Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang, SH, Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menyatakan bahwa penetapan AS sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari proses pengusutan yang sedang berjalan. “Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya,” ujar Rahmat saat ditemui awak media.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yoga Tri Pramudya, SH, selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, menambahkan bahwa AS pernah menjabat sebagai Kapitalaung pada tahun 2022. Meskipun sempat diberhentikan sementara, yang bersangkutan kembali aktif menjalankan tugas pada tahun 2024. “Kami masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara ini,” terang Yoga.
Estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta, meskipun angka tersebut masih bersifat awal dan terus didalami oleh tim penyidik melalui audit serta pemeriksaan saksi-saksi.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya sistematis memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di daerah kepulauan tersebut.
Pewarta: Berti F Patras

