Skip to content
24/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Diperkirakan Rp900 Juta

Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Diperkirakan Rp900 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Kepala Desa Beha Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Tahuna, 5 Februari 2026 – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka baru dalam dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Tersangka berinisial AS, yang menjabat sebagai Kapitalaung (Kepala Desa) Kampung Beha, ditetapkan statusnya pada Rabu (4/2/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat dua orang lainnya terkait pengelolaan anggaran desa yang sama.

Mewakili Kasi Pidana Khusus, Emnovry H. Pansariang, SH, Kasubsi Intelijen Rahmat Syaputra, SH, menyatakan bahwa penetapan AS sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari proses pengusutan yang sedang berjalan. “Hari ini kami resmi menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial AS yang menjabat sebagai Kepala Desa Kampung Beha. Ini merupakan rentetan dari penetapan tersangka sebelumnya,” ujar Rahmat saat ditemui awak media.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yoga Tri Pramudya, SH, selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, menambahkan bahwa AS pernah menjabat sebagai Kapitalaung pada tahun 2022. Meskipun sempat diberhentikan sementara, yang bersangkutan kembali aktif menjalankan tugas pada tahun 2024. “Kami masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara ini,” terang Yoga.

Estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta, meskipun angka tersebut masih bersifat awal dan terus didalami oleh tim penyidik melalui audit serta pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga : Petugas Lalu Lintas Polres Melawi Hadir di Pagi Hari: Mengawal Keselamatan Pelajar dengan Senyum dan Kesabaran

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menegaskan komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya sistematis memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pihak kejaksaan juga menekankan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran publik di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di daerah kepulauan tersebut.

Pewarta: Berti F Patras

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Petugas Lalu Lintas Polres Melawi Hadir di Pagi Hari: Mengawal Keselamatan Pelajar dengan Senyum dan Kesabaran
Next: Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Related Stories

Tragedi Api Menghancurkan Sukacita Lebaran
2 min read

Tragedi Api Menghancurkan Sukacita Lebaran: Bupati Parosil Mabsus Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam bagi Warga Pekon Kenali

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
One Way Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang Diaktifkan
2 min read

One Way Padang-Bukittinggi Via Padang Panjang Diaktifkan: Strategi Cerdas Antisipasi Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Deportasi Ilmuwan Jerman di Palu
2 min read

Deportasi Ilmuwan Jerman di Palu: Penyalahgunaan Visa On Arrival untuk Riset Flora Endemik di Lore Lindu Berujung Penangkalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Petugas ICE di Bandara: “Bantuan” yang Mengundang Kontroversi di Tengah Krisis Shutdown
  • Tragedi Putumayo: Pesawat Hercules Jatuh Setelah Lepas Landas, Satu Nyawa Melayang dan 77 Tentara Terluka
  • Trump Beri Iran “Waktu Tambahan” 5 Hari: Bisakah Diplomasi Rahasia Akhiri Perang Minyak di Timur Tengah?
  • Serangan Arson terhadap Ambulans Layanan Medis Yahudi di London: Kebencian Antisemit yang Mengguncang Komunitas dan Memicu Kekhawatiran Keamanan Nasional
  • Tragedi Koordinasi di Landasan: Tabrakan Pesawat Air Canada di LaGuardia Ungkap Celah Keselamatan Bandara
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.