
RI News Portal. Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan langkah-langkah, untuk pemenuhan hak bagi pegawai Sritex yang di-PHK. Menaker, Yassierli mengatakan, pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan pihak manajemen, sejak Sritex diputuskan pailit bulan Oktober 2024.
“Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers yang dikutip, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng dan dan sekitarnya. Hal ini dilakukan untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya.
“Berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Lowongan berupa industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker. “Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” ucapnya.
Baca juga : Kondisi Tanah Labil Membuat Jalur Malang-Lumajang Longsor
Kemnaker melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melindungi pekerja/buruh ter-PHK dengan menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025,” katanya.
Yassierli mengajak semua pihak optimis, bahwa negara selalu hadir ditengah-tengah masyarakat. Negara memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja, serta menciptakan hubungan industrial kondusif.
Pewarta : Yogi Hilmawan

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal