RI News Portal. Jakarta, 13 November 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum Imipas) menetapkan ambisi meraih predikat “Informatif” dalam keterbukaan informasi publik pada 2026. Target ini diumumkan dalam Forum Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Keterbukaan Informasi Publik 2025, yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (12/11).
Forum tersebut tidak hanya menjadi ajang evaluasi internal, tetapi juga platform strategis untuk merancang sistem pengelolaan informasi yang lebih terintegrasi. Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Kemenko Hukum Imipas, Mamur Saputra, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik melampaui sekadar pemenuhan administratif. “Ini adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” katanya dalam pernyataan yang dikonfirmasi pada Kamis di Jakarta.
Menurut Mamur, penguatan PPID diharapkan menciptakan mekanisme di mana informasi publik dapat diakses dengan akurat, cepat, dan tanpa hambatan birokratis. Forum ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas PPID di seluruh unit kerja Kemenko Hukum Imipas, sekaligus menyusun rencana tindak lanjut yang selaras dengan standar pelayanan publik nasional.

Langkah ini juga menjadi fondasi bagi penyusunan Peraturan Menteri Koordinator tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik. “Kami melihat forum sebagai titik awal persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun depan, dengan fokus pada kategori Informatif,” tambah Mamur.
Sekretaris Kemenko Hukum Imipas, Andika Dwi Prasetya, memperkuat narasi tersebut dengan menyoroti dimensi filosofis keterbukaan informasi. “Ini bukan hanya amanat undang-undang, melainkan esensi good governance yang menghubungkan pemerintah dengan masyarakat melalui akuntabilitas dan partisipasi,” ujarnya.
Andika mengajak seluruh elemen di Kemenko Hukum Imipas untuk berperan aktif sebagai penjaga gerbang informasi yang efisien dan bertanggung jawab. Target predikat Informatif pada 2026, katanya, hanya dapat dicapai melalui kolaborasi intensif antarunit kerja, yang dimulai dari forum ini.
Forum juga menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian teknis. “Di era transparansi digital saat ini, integrasi menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem informasi yang kredibel dan inklusif,” kata Andika.
Secara keseluruhan, inisiatif ini mencerminkan komitmen Kemenko Hukum Imipas dalam mentransformasi budaya birokrasi menuju model yang lebih partisipatif. Dengan memperkuat PPID sebagai instrumen utama, kementerian ini berupaya menjadikan keterbukaan informasi sebagai elemen integral dalam koordinasi bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Analisis akademis menunjukkan bahwa pendekatan terintegrasi seperti ini dapat meningkatkan indeks persepsi transparansi pemerintah hingga 15-20 persen dalam kurun dua tahun, berdasarkan studi komparatif di negara-negara ASEAN dengan reformasi serupa. Keberhasilan target 2026 akan bergantung pada implementasi berkelanjutan, termasuk pelatihan digital bagi PPID dan audit internal rutin.
Kemenko Hukum Imipas optimistis bahwa langkah ini tidak hanya memenuhi ekspektasi publik, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi di mata pemangku kepentingan nasional dan internasional.
Pewarta : Albertus Parikesit

