
RI News Portal. Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memasang plang pengawasan ke 50 titik yang melanggar fungsi hutan. Pihaknya melakukan operasi pengawasan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, Cisadane, Citarum, dan Kali Bekasi.
Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan itu dilakukan pemerintah buntut banjir besar Jabodetabek awal Maret lalu. Alih fungsi lahan itu diduga menjadi penyebab banjir besar.

“Sudah banyak alih lahan yang sudah menjadi permukiman atau bangunan-bangunan yang secara prosedural yang seharusnya dilakukan dengan mekanisme yang cukup ketat. Terutama di hutan lindung maupun di kawasan konservasi,” kata Januanto, di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Pemasangan plang pengawasan dilakukan di wilayah permukiman hingga tempat usaha yang melanggar aturan fungsi hutan. Semuanya ditotal afa 50 dipasang plang pengawasan.
“DAS Ciliwung kita ada 11 papan pengawasan, kita pasang, di DAS Bekasi ada 7, di DAS Cisadane ada 17, di DAS Citarum ada 15. Umumnya vila-vila, jadi penyedia jasa wisata ya, tapi juga ada beberapa yang sebetulnya komersil di PT-P,” ucapnya.
Baca juga : Timnas Jerman Raih Kemenangan 2-1 atas Italia
Pihaknya akan memanggil pemilik permukiman hingga tempat usaha yang kini dipasang plang pengawasan. Kemenhut bicara peluang melanjutkan penindakan ke proses hukum.
Menurut Dwi, langkah penegakan hukum terhadap pelanggar fungsi hutan dan kawasan DAS akan terus dilakukan. Dia memastikan proses penegakan hukum tidak hanya untuk merespons bencana banjir besar di Jabodetabek.
Pewarta : Diki Eri S

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal