RI News Portal. Washington D.C., 23 Desember 2025 – Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mencapai kesepakatan substansial dengan Amerika Serikat mengenai dokumen Agreements on Reciprocal Trade (ART). Pengumuman ini disampaikan setelah pertemuan intensif dengan United States Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer pada 22 Desember 2025 di ibu kota Amerika Serikat.
Menurut Airlangga Hartarto, seluruh isu utama dan teknis dalam dokumen ART telah disetujui oleh kedua belah pihak setelah pembahasan mendalam yang berlangsung sejak pertengahan Desember. “Perjanjian ini bersifat komersial dan strategis, dengan prinsip keseimbangan yang menguntungkan kepentingan ekonomi kedua negara,” ungkapnya dalam konferensi pers daring dari Washington D.C.
Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari dinamika perdagangan bilateral yang dimulai sejak kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat pada April 2025, yang sempat menetapkan tingkat 32 persen untuk produk Indonesia. Melalui negosiasi intensif, kedua negara mencapai kerangka bersama pada Juli 2025 yang menurunkan tarif tersebut menjadi 19 persen, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian hambatan perdagangan non-tarif.

Dalam ART, Indonesia berkomitmen membuka akses pasar lebih luas bagi produk Amerika Serikat, termasuk penyelesaian isu hambatan non-tarif, kerjasama di bidang perdagangan digital, teknologi, serta aspek keamanan nasional. Sebaliknya, Amerika Serikat memberikan pengecualian tarif bagi komoditas ekspor utama Indonesia yang tidak diproduksi secara domestik, seperti minyak sawit, kakao, kopi, dan teh. Kerjasama ini juga mencakup penguatan rantai pasok global dan inovasi teknologi.
Ambassador Greer menyambut positif hasil pertemuan tersebut, yang berlangsung di tengah awal musim liburan di Amerika Serikat. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai “hadiah yang bermakna bagi kedua negara,” seraya mengapresiasi komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian.
Langkah selanjutnya melibatkan finalisasi teknis oleh tim ahli kedua negara pada pertengahan Januari 2026 di Washington D.C., dengan target penyelesaian dokumen pada akhir minggu ketiga bulan yang sama. Dokumen ART dijadwalkan ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump sebelum akhir Januari 2026, setelah koordinasi jadwal yang sedang dilakukan antara USTR dan otoritas keamanan nasional Amerika Serikat.
Baca juga : Penegakan Hukum atas Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain: Implikasi Ekologis dan Komitmen Negara
Dari perspektif akademis, kesepakatan ini mencerminkan pendekatan realisme ekonomi dalam hubungan internasional, di mana negara-negara besar seperti Amerika Serikat menggunakan instrumen tarif untuk mendorong resiprokalitas, sementara negara berkembang seperti Indonesia memanfaatkan negosiasi untuk mempertahankan akses pasar ekspor utama. Meskipun melibatkan konsesi signifikan, perjanjian ini berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia melalui diversifikasi kerjasama strategis, sekaligus mengurangi risiko volatilitas perdagangan global di era proteksionisme yang meningkat.
Pengamat ekonomi menilai bahwa penyelesaian ART dapat memberikan stabilitas jangka panjang bagi sektor ekspor Indonesia, terutama komoditas primer, sambil membuka peluang investasi di bidang teknologi dan mineral kritis. Namun, implementasi selanjutnya akan menjadi ujian bagi keseimbangan kepentingan bilateral di tengah dinamika geopolitik yang kompleks.
Pewarta : Albertus Parikesit

