Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru: Ancaman Nyata Terhadap Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik

Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru: Ancaman Nyata Terhadap Kemerdekaan Pers dan Transparansi Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Kekerasan Terhadap Wartawan di Pekanbaru
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pekanbaru — Kebebasan pers di Indonesia kembali tercabik. Enam wartawan pengurus DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Riau menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tabe Gadang, sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden ini tidak hanya mencederai fisik para jurnalis, tetapi juga mengguncang fondasi demokrasi dan akuntabilitas publik.

Para korban — Edy Hasibuan, Hotlan Tampubolon, Ilhamudim, Ahmad Mizan, Ilham Mutasoib, dan Alvanza Pebrian Siregar — tengah merekam aktivitas mobil modifikasi yang diduga sebagai pengepul BBM bersubsidi. Tindakan jurnalistik mereka segera dihalangi oleh petugas SPBU dan staf. Tak lama kemudian, sekitar 40 orang yang diduga sopir pengepul dan kaki tangan mereka mengepung para wartawan.

  • Perangkat liputan dirampas dan dirusak
  • Wartawan dipukul, ditendang, dan diseret
  • Beberapa korban mengalami luka memar serius dan kehilangan bukti liputan

Insiden ini diduga kuat melibatkan KRD sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa. SPBU Tabe Gadang diketahui dimiliki oleh IRF.H, sosok kontroversial di Riau yang dikenal “kebal hukum” dan kerap dikaitkan dengan bisnis ilegal penyaluran BBM. Sumber internal AKPERSI menuding adanya dugaan setoran kepada oknum aparat sebagai pelindung bisnis tersebut.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan bahwa insiden ini merupakan:

“Serangan terhadap pilar keempat demokrasi dan upaya membungkam pembongkaran kejahatan ekonomi.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pelaku yang ditahan. Respons lambat dari kepolisian, ditambah pergantian mendadak penyidik, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Ironisnya, praktik pengepokan BBM di SPBU Tabe Gadang disebut tetap berjalan pasca-insiden, seolah tak tersentuh hukum.

AKPERSI mengeluarkan ultimatum keras: jika tidak ada penegakan hukum nyata, mereka akan menggerakkan kampanye nasional #NoViralNoJustice di 33 provinsi dan melakukan demonstrasi besar-besaran di Mabes Polri.

Baca juga : Kolaborasi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Kejuaraan Dayung Tangsel Open 2025: Mendorong Prestasi, Pariwisata, dan Ketahanan Sosial

Langkah ini menguji komitmen Polri terhadap amanat:

  • UUD 1945 Pasal 30 ayat (4)
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ketua DPC AKPERSI Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa:

“Kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Ia juga merinci ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan:

PasalAncaman Hukuman
Pasal 170 KUHPPenjara hingga 5 tahun 6 bulan
Jika menyebabkan luka beratPenjara hingga 9 tahun
Pasal 351 ayat (2), 353 ayat (1,2), 55 KUHPTambahan pidana atas penganiayaan
UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 262Denda hingga Rp 500 juta

Insiden ini menegaskan urgensi perlindungan terhadap jurnalis sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka.

Dalam konteks akademik, kasus ini menjadi studi penting tentang:

  • Kegagalan sistem penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers
  • Keterlibatan aktor ekonomi dan politik dalam membungkam liputan investigatif
  • Peran organisasi pers dalam advokasi dan mobilisasi solidaritas nasional

Pewarta : T-Gaul


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kolaborasi TNI dan Pemerintah Daerah dalam Kejuaraan Dayung Tangsel Open 2025: Mendorong Prestasi, Pariwisata, dan Ketahanan Sosial
Next: Polres Padang Lawas Ungkap Upaya Penyelundupan 44 Kg Ganja ke Jakarta: Tiga Tersangka Diamankan

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.