Skip to content
26/09/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas: Dugaan Penyiksaan Bocah 10 Tahun dan Tantangan Penegakan UU Perlindungan Anak

Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas: Dugaan Penyiksaan Bocah 10 Tahun dan Tantangan Penegakan UU Perlindungan Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang Lawas, Sumatera Utara — Peristiwa memilukan terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ketika seorang bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan ekstrem yang diduga dilakukan oleh pemilik warung setempat dan dua anaknya. Bocah tersebut dituduh mencuri jajanan, lalu diikat, dipukul, dan disundut dengan api rokok oleh Leman Nasution alias Sulaiman, bersama dua anaknya, Diris dan Masito, pada dini hari 26 Juni 2025.

Korban disiksa secara fisik dan psikis di hadapan warga desa yang disebut tidak melakukan intervensi.

Tangan dan kaki korban diikat, tubuhnya disundut api rokok, dan ia mengalami trauma berat.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025, dengan STTLP Nomor B/193/VI/2025. Namun, hanya satu nama—Leman Nasution—yang tercantum sebagai terlapor awal.

Damhuri menyatakan bahwa polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pelaku lain.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C UU tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Namun, dalam praktiknya, kasus ini justru menunjukkan kecenderungan penyelesaian secara informal melalui mediasi, yang berisiko mengabaikan hak-hak korban dan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya berpihak pada anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

Baca juga : Menuju Lembaga Adat Betawi: Implementasi Amanah UU No. 2 Tahun 2024 dalam Transformasi Jakarta

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

  • Keluarga korban menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis.
  • Pihak pelaku justru menuduh korban mencuri dan meminta denda Rp15 juta.
  • Pelaku hanya bersedia membayar Rp7 juta untuk damai, sebuah tawaran yang dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan tanggung jawab hukum.

Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara sang ibu telah menikah lagi dan tinggal di kecamatan lain. Damhuri bekerja sebagai pencari kayu bakar dan jarang berada di rumah, menjadikan kondisi keluarga rentan terhadap pengabaian dan kekerasan.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana kemiskinan struktural dan lemahnya sistem perlindungan sosial dapat memperbesar risiko kekerasan terhadap anak, terutama di wilayah pedesaan yang minim pengawasan dan edukasi hukum.

Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik terhadap seorang anak, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam menegakkan hukum dan melindungi kelompok rentan. Ketika mediasi menjadi jalan pintas yang mengabaikan hak anak, maka negara dan aparat penegak hukum perlu dievaluasi secara kritis.

Seruan kepada aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sipil:

  • Segera tuntaskan proses hukum secara transparan dan adil.
  • Libatkan psikolog anak dan pendamping hukum dalam proses pemulihan korban.
  • Hentikan praktik mediasi yang merugikan korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Menuju Lembaga Adat Betawi: Implementasi Amanah UU No. 2 Tahun 2024 dalam Transformasi Jakarta
Next: Pengajian Akbar Triwulan Muslimat-Patayat NU Sukadana: Menyatukan Spirit Kebangsaan dan Kesehatan Masyarakat Jelang HUT RI ke-80

Related Stories

MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025
2 min read

MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025: Membentuk Generasi Kreatif untuk Masa Depan Gemilang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
SDN 2
3 min read

Revitalisasi Ruang Belajar: SDN Purworejo 2 Gemolong Sragen Jadi Model Inovatif Peningkatan Mutu Pendidikan Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago
Strategi Adaptasi untuk Kewajiban Pengisian All Indonesia
3 min read

Peningkatan Infrastruktur Digital di Bandara Soekarno-Hatta: Strategi Adaptasi untuk Kewajiban Pengisian All Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025: Membentuk Generasi Kreatif untuk Masa Depan Gemilang
  • Industri Baja Indonesia Bersinar dengan Ekspor CRC Rp571 Miliar ke Spanyol
  • KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT: Strategi Hukum untuk Perkuat Penyidikan di Tengah Ancaman Praperadilan
  • Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern
  • Mentan Amran Sulaiman Tuntaskan Aspirasi Petani Indramayu dengan Langkah Cepat dan Tegas

Komentar

  1. Tukino gaul gaul mengenai Gerakan Pangan Murah di Paal 4 Manado: Apresiasi Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian Sulawesi Utara
  2. Sami.s mengenai Penangkapan Pengedar Sabu di Pancung Soal: Wujud Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum dalam Memerangi Narkotika
  3. Adi tanjoeng mengenai Presiden Prabowo Diskusi Ekonomi dengan Burhanuddin Abdullah Pasca Pergantian Menteri Keuangan
  4. Sugeng Rudianto mengenai Tragedi di Tapsel: Ayah Sambung Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas
  5. Tukino gaul gaul mengenai Rapat Perdana Kabinet Merah Putih Pasca Reshuffle: Prabowo Subianto Tegaskan Agenda Pangan, Energi, dan Konservasi

Arsip

  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • MASTA KOLOSAL IMM UMTS 2025: Membentuk Generasi Kreatif untuk Masa Depan Gemilang
  • Industri Baja Indonesia Bersinar dengan Ekspor CRC Rp571 Miliar ke Spanyol
  • KPK Rencanakan Sprindik Umum dalam Dugaan Korupsi Pengadaan PMT: Strategi Hukum untuk Perkuat Penyidikan di Tengah Ancaman Praperadilan
  • Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern
  • Mentan Amran Sulaiman Tuntaskan Aspirasi Petani Indramayu dengan Langkah Cepat dan Tegas
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.