Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas: Dugaan Penyiksaan Bocah 10 Tahun dan Tantangan Penegakan UU Perlindungan Anak

Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas: Dugaan Penyiksaan Bocah 10 Tahun dan Tantangan Penegakan UU Perlindungan Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Kekerasan Terhadap Anak di Padang Lawas
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang Lawas, Sumatera Utara — Peristiwa memilukan terjadi di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, ketika seorang bocah perempuan berusia 10 tahun menjadi korban kekerasan ekstrem yang diduga dilakukan oleh pemilik warung setempat dan dua anaknya. Bocah tersebut dituduh mencuri jajanan, lalu diikat, dipukul, dan disundut dengan api rokok oleh Leman Nasution alias Sulaiman, bersama dua anaknya, Diris dan Masito, pada dini hari 26 Juni 2025.

Korban disiksa secara fisik dan psikis di hadapan warga desa yang disebut tidak melakukan intervensi.

Tangan dan kaki korban diikat, tubuhnya disundut api rokok, dan ia mengalami trauma berat.

Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Lawas pada 27 Juni 2025, dengan STTLP Nomor B/193/VI/2025. Namun, hanya satu nama—Leman Nasution—yang tercantum sebagai terlapor awal.

Damhuri menyatakan bahwa polisi membuka kemungkinan pengembangan kasus terhadap pelaku lain.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Pasal 76C UU tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Namun, dalam praktiknya, kasus ini justru menunjukkan kecenderungan penyelesaian secara informal melalui mediasi, yang berisiko mengabaikan hak-hak korban dan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya berpihak pada anak.

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

Baca juga : Menuju Lembaga Adat Betawi: Implementasi Amanah UU No. 2 Tahun 2024 dalam Transformasi Jakarta

Kuasa hukum keluarga korban, Sutan Harahap, mengungkap bahwa Polres sempat memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pelaku, yang juga dihadiri Kepala Desa. Namun, mediasi tersebut gagal karena:

  • Keluarga korban menuntut kompensasi Rp40 juta atas trauma fisik dan psikis.
  • Pihak pelaku justru menuduh korban mencuri dan meminta denda Rp15 juta.
  • Pelaku hanya bersedia membayar Rp7 juta untuk damai, sebuah tawaran yang dinilai tidak logis dan tidak mencerminkan tanggung jawab hukum.

Korban tinggal bersama ayahnya di rumah orang tua Damhuri, sementara sang ibu telah menikah lagi dan tinggal di kecamatan lain. Damhuri bekerja sebagai pencari kayu bakar dan jarang berada di rumah, menjadikan kondisi keluarga rentan terhadap pengabaian dan kekerasan.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana kemiskinan struktural dan lemahnya sistem perlindungan sosial dapat memperbesar risiko kekerasan terhadap anak, terutama di wilayah pedesaan yang minim pengawasan dan edukasi hukum.

Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik terhadap seorang anak, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik dalam menegakkan hukum dan melindungi kelompok rentan. Ketika mediasi menjadi jalan pintas yang mengabaikan hak anak, maka negara dan aparat penegak hukum perlu dievaluasi secara kritis.

Seruan kepada aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sipil:

  • Segera tuntaskan proses hukum secara transparan dan adil.
  • Libatkan psikolog anak dan pendamping hukum dalam proses pemulihan korban.
  • Hentikan praktik mediasi yang merugikan korban dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Menuju Lembaga Adat Betawi: Implementasi Amanah UU No. 2 Tahun 2024 dalam Transformasi Jakarta
Next: Pengajian Akbar Triwulan Muslimat-Patayat NU Sukadana: Menyatukan Spirit Kebangsaan dan Kesehatan Masyarakat Jelang HUT RI ke-80

Related Stories

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
2 min read

Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 menit ago
Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi
3 min read

Pembatasan Jatah BBM di Subulussalam Picu Kemarahan Masyarakat dan Dianggap Bukan Solusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan
2 min read

Konflik Internal IPPNU Padangsidimpuan: Ketua Cabang Aktif Sebut Konferensi 3 Desember 2025 Ilegal dan Penuh Kejanggalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Yayasan Rumus Jatisrono Gelar Aksi Solidaritas Penggalangan Dana untuk Korban Bencana dan Palestina
  • Polri Prioritaskan Sidik Jari untuk Percepat Identifikasi Korban Banjir Bandang Sumatera Barat
  • Wapres Gibran: Pemerintah Pusat Kerahkan Segala Cara untuk Percepat Pemulihan Bencana di Sumatra
  • Kemenkumham Tekankan OMSP Bersifat Subsidier dan Pendukung Sipil dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
  • Pemerintah Bidik Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp35 Triliun, Target Kontribusi 30 Persen terhadap Total E-Commerce Desember
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.