Skip to content
23/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar: Dari “Main-main” Menjadi Ancaman Penjara

Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar: Dari “Main-main” Menjadi Ancaman Penjara

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 min read
Kejati Jabar Tekankan Aspek Pidana Perundungan di Kalangan Pelajar
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Bandung — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa perundungan atau bullying yang selama ini sering dianggap sebagai “kenakalan remaja biasa” kini memiliki konsekuensi pidana berat, termasuk ancaman hukuman penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Setiap bentuk perundungan, baik fisik, verbal, relasional, maupun yang dilakukan melalui dunia digital, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana. Pelakunya—termasuk anak di bawah umur—berpotensi menghadapi proses hukum yang serius,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (23/11).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” yang digelar Kejati Jabar di SMK ICB Cinta Wisata Bandung pada Minggu (20/11) lalu. Dalam forum tersebut, ratusan siswa diajak memahami batas antara candaan biasa dan perundungan yang sudah melanggar hukum.

Lebih dari sekadar ancaman sanksi, Kejati Jabar juga menggarisbawahi dampak jangka panjang perundungan terhadap korban. Gangguan kesehatan mental seperti depresi berat, kecemasan kronis, hingga risiko percobaan bunuh diri menjadi konsekuensi yang kerap muncul. Secara sosial dan akademis, korban sering mengalami isolasi, penurunan prestasi drastis, bahkan putus sekolah.

“Perundungan yang dianggap remeh hari ini bisa menjadi trauma seumur hidup bagi korban. Itu sebabnya pencegahan harus dimulai dari kesadaran hukum sejak dini,” tambah Nur Sricahyawijaya.

Selama sesi interaktif, para siswa terlihat sangat aktif. Puluhan pertanyaan diajukan, mulai dari cara mengenali tindakan yang sudah masuk ranah pidana, prosedur pelaporan yang aman, hingga pertanyaan kritis: “Kalau hanya mengolok-olok di grup chat sekolah, apakah sudah bisa dipidana?” Para jaksa penutur memberikan penjelasan rinci disertai contoh kasus nyata yang pernah ditangani kejaksaan.

Baca juga : KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Mempawah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi preventif Kejati Jabar yang lebih luas. Setelah sukses di beberapa sekolah di Bandung Raya, program serupa direncanakan digelar secara bertahap di kabupaten/kota lain di Jawa Barat sepanjang tahun ajaran 2025-2026.

Dengan mengedepankan pendekatan edukatif ketimbang represif, Kejati Jabar berharap generasi muda tidak hanya takut pada hukuman, tetapi benar-benar memahami nilai empati dan tanggung jawab sosial. “Kami ingin anak-anak tumbuh menjadi warga negara yang sadar hukum, bukan karena ancaman penjara, tapi karena mereka paham bahwa setiap tindakan memiliki dampak nyata terhadap orang lain,” tutup Nur Sricahyawijaya.

Langkah proaktif Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum: dari menunggu kasus terjadi menjadi mencegah sejak di bangku sekolah.

Pewarta : Vie

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: KPK Panggil Dua Kepala Dinas Aktif Mempawah dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Next: Mahkamah Agung Tegaskan Mario Dandy Jalani Pidana 18 Tahun Penjara Akibat Dua Perkara Terpisah

Related Stories

Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat
2 min read

Energi Kepedulian: Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
2 min read

Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan

Jurnalis RI News Portal Posted on 20 jam ago 0
Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan
2 min read

Di Balik Sentuhan Tangan: Kisah Praktisi Pengobatan Alternatif dengan Tarif Keiklasan dan Menyembuhkan yang ‘Tak Tertolong’ Dokter

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polisi dan Ketahanan Pangan: Strategi Institusional Polres Melawi dalam Mendukung Swasembada Jagung Nasional
  • Hotline 110 sebagai Infrastruktur Respons Cepat: Strategi Polres Melawi dalam Memperkuat Pelayanan Publik Berbasis Keamanan
  • Energi Kepedulian: Dari Cahaya Listrik Menuju Kemandirian Disabilitas Netra di Sumatera Barat
  • Rem Mendadak di Jalinsum: Kecelakaan Fatal di Kabupaten Dharmasraya dan Problem Sistemik Keselamatan Jalan
  • Sinergi Negara dan Desa: TMMD ke-128 di Minahasa Tenggara sebagai Instrumen Akselerasi Pembangunan Inklusif
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.