
RI News Portal. Lampung Barat, 3 Juni 2025 — Komitmen penegakan hukum di sektor pengadaan barang dan jasa kembali diuji melalui penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di bantaran Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat secara resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AKH yang diduga melakukan manipulasi pelaksanaan proyek dengan mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan yang seharusnya sesuai kontrak. AKH diketahui merupakan pihak pelaksana lapangan dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
“Setelah melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup, kami menetapkan AKH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena fungsi perlindungan infrastruktur menjadi tidak optimal,” ungkap Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, dalam keterangan pers, Selasa (3/6).

Berdasarkan hasil audit teknis yang dilakukan ahli, ditemukan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan fisik proyek. Material yang digunakan tidak sesuai standar mutu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Selain itu, volume pekerjaan secara sistematis dipangkas, yang berujung pada kualitas konstruksi DPT yang jauh di bawah standar teknis.
Proyek DPT di Sungai Way Ngison sejatinya dirancang sebagai langkah mitigasi bencana guna mengurangi risiko longsor dan abrasi pada daerah bantaran sungai. Penurunan mutu pekerjaan dalam proyek infrastruktur vital ini menjadi bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Akibat praktik koruptif ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081. Angka tersebut menunjukkan tidak hanya pemborosan anggaran, melainkan juga kegagalan sistem pengawasan proyek publik di tingkat lokal.
Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam implementasi prinsip-prinsip good governance, khususnya pada sektor pengadaan publik yang rawan penyimpangan. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan secara profesional, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan korupsi tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegas Ferdy.
Kejari Lampung Barat juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaksana proyek pemerintah di wilayah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Tindakan penyalahgunaan dana publik, menurut Kejari, akan ditindak tanpa pandang bulu.
Penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi preseden penting dalam agenda pemberantasan korupsi di daerah. Korupsi pada proyek infrastruktur bukan semata-mata soal kerugian material negara, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap perlindungan hak dasar masyarakat atas keselamatan dan lingkungan yang berkelanjutan.
Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya reformasi sistem pengawasan internal dalam proyek-proyek berbasis APBD/APBN, serta penguatan partisipasi publik dalam mengawal transparansi anggaran di tingkat lokal.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal