RI News Portal. Jakarta, 8 Januari 2026 – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kunjungan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu, 7 Januari 2026, merupakan kegiatan pencocokan dan verifikasi data, bukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses tersebut berlangsung lancar dan mendapat dukungan penuh dari pihak kementerian. “Ini murni kegiatan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, dalam rangka penyidikan kasus di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1).
Kasus yang sedang disidik melibatkan pembukaan kegiatan pertambangan oleh sejumlah perusahaan yang memasuki kawasan hutan dengan izin dari pemerintah daerah setempat pada periode tertentu. Izin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi merusak fungsi konservasi hutan lindung.

Menurut Anang, langkah proaktif mendatangi KLHK dilakukan untuk mempercepat pengumpulan bukti yang akurat dan lengkap. “Pihak Ditjen Planologi sangat kooperatif. Beberapa dokumen dan data yang dibutuhkan telah diserahkan dan dicocokkan langsung dengan data yang dimiliki penyidik,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya bersama memperbaiki tata kelola kehutanan nasional agar pengelolaan sumber daya hutan semakin berkelanjutan dan lestari.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri KLHK, Ristianto Pribadi. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi data berlangsung tertib dan penuh kerja sama. “Kami mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Agung. Sinergi antara lembaga penegak hukum dan kementerian teknis seperti ini sangat penting untuk menjamin pengelolaan hutan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan antargenerasi,” katanya.
Baca juga : Presiden Prabowo Beri Penghargaan kepada Polri atas Peran Strategis dalam Swasembada Pangan
Kerja sama ini mencerminkan komitmen bersama pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di tengah tantangan deforestasi dan konversi lahan yang masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Kasus-kasus serupa di kawasan hutan lindung tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem, tetapi juga pada kehilangan jasa lingkungan yang vital bagi masyarakat dan iklim global.
Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat menjadi precedent penting dalam mendorong kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan kehutanan, sekaligus mempertegas bahwa pelanggaran atas kawasan lindung tidak akan ditoleransi.
Pewarta : Yogi Hilmawan

