
RI News Portal. Kebumen 12 Juli 2025 – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membetot perhatian publik. Kali ini, skandal mencuat di SPBU 44.543.17 yang berlokasi di Jalan Nasional III, Dusun Tunggal Roso, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan investigasi tim media, terdapat indikasi kuat bahwa solar subsidi dijual secara ilegal kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Modus operandi yang digunakan mencerminkan pola terorganisir yang merugikan negara dan memukul keadilan sosial.
Di lapangan, tim menemukan praktik pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi yang telah disetel khusus untuk menampung solar dalam jumlah besar melalui jerigen. Sejumlah sopir yang ditemui mengaku bahwa aktivitas mereka dikendalikan oleh dua sosok yang dikenal dengan nama panggilan Ompong dan WJN. Informasi ini membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap yang telah beroperasi secara sistematis.
Tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang secara eksplisit menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 dan regulasi dari BPH Migas serta Pertamina secara tegas melarang penggunaan jerigen dalam pembelian BBM subsidi karena sangat rawan diselewengkan. Pelanggaran terhadap regulasi ini bukan hanya soal teknis niaga, tetapi juga kejahatan terhadap sistem distribusi sosial ekonomi yang adil.
Jika terbukti, pihak SPBU, termasuk pengelola, operator, dan pihak-pihak yang bekerja sama dalam kegiatan ilegal ini, dapat dikenai tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam hukum pidana ekonomi dan pasal-pasal relevan KUHP, serta sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Praktik mafia BBM subsidi bukan hanya tindakan ilegal semata, namun juga bentuk ketidakadilan struktural yang memperburuk ketimpangan sosial. Ketika subsidi—yang seharusnya menyasar masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM—dikuasai oleh aktor-aktor serakah, maka rakyat yang paling rentan akan kehilangan akses terhadap sumber energi murah yang menopang hidup mereka.
Warga sekitar SPBU mengaku sudah lama curiga atas aktivitas mencurigakan tersebut. Salah satu warga menyebut, “Kami sering lihat mobil yang sama datang berulang kali, tapi plat nomornya beda-beda. Kami heran, kenapa bisa seperti itu dibiarkan saja.”
Praktik ini turut merusak kredibilitas program subsidi energi pemerintah dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang dianggap lamban dalam menangani kejahatan terorganisir di sektor strategis ini. Jika tidak ditindak tegas, maka efek domino dari pembiaran ini bisa meluas, termasuk meningkatnya harga bahan pokok, keterbatasan distribusi solar bagi nelayan dan petani, serta membengkaknya anggaran negara untuk kompensasi subsidi yang tak tepat sasaran.
Pemerintah, melalui BPH Migas dan aparat penegak hukum, harus segera mengambil langkah cepat dan tegas. Investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan oknum SPBU dan jaringan Ompong-WJN perlu dilakukan dengan dukungan teknologi forensik niaga, termasuk pelacakan transaksi BBM dan pengawasan CCTV SPBU.
Selain itu, tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti bersalah harus menjadi preseden bahwa negara tidak mentoleransi pengkhianatan terhadap rakyat miskin. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pemilik SPBU, calo, dan pelaku lapangan.
Rekomendasi Kebijakan dan Evaluasi:
- Audit menyeluruh SPBU yang terindikasi bermasalah di wilayah Jawa Tengah, dengan prioritas pada Kebumen dan sekitarnya.
- Pembentukan Satgas Mafia BBM Subsidi berbasis kolaborasi antara APH, BPH Migas, dan masyarakat sipil.
- Peninjauan sistem digitalisasi SPBU, termasuk pelat nomor pembeli, CCTV, dan pelaporan real-time ke BPH Migas.
- Sanksi hukum maksimal bagi pelaku, termasuk pidana korporasi dan pidana pencucian uang jika ditemukan aliran dana mencurigakan.
Kejahatan penyelewengan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ia adalah bentuk sabotase terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Bila hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka subsidi energi akan berubah menjadi ladang kejahatan yang menghancurkan harapan rakyat kecil.
Tegakkan hukum. Bongkar jaringan. Kembalikan hak rakyat.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

