RI News Portal. Bitung 16 Desember 2025 – Keberangkatan Kapal Motor Mutiara Ferindo III dari Pelabuhan Bitung menuju Ternate-Sofifi pada Senin malam, 15 Desember 2025, meninggalkan sejumlah pertanyaan serius terkait keselamatan pelayaran. Selain dugaan overdraft atau kelebihan sarat air, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.
Berdasarkan pantauan awak media rinews.id langsung di lokasi Pelabuhan Bitung, tanda plimsoll mark (tanda garis muatan) pada lambung kapal tampak tenggelam sepenuhnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kapal mengalami overdraft. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 15 Desember 2025, tepat sebelum kapal diizinkan berlayar menuju Ternate-Sofifi.
Overdraft merupakan kondisi sangat berbahaya di mana sarat kapal (draft) melebihi batas maksimum yang diizinkan. Akibatnya, kapal menjadi kurang stabil, sulit bermanuver, dan berisiko tinggi kandas atau bahkan karam.

“Plimsoll mark sudah tenggelam di bawah permukaan air. Ini jelas menandakan kapal melebihi kapasitas muatan yang diizinkan,” ujar seorang sumber terpercaya di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Cabang PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP), Mahendra, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kondisi tersebut. Namun, ia berdalih bahwa pelayaran tetap aman berdasarkan perhitungan freeboard dan posisi ram door.
“Untuk kondisi air pasang, kami melihat freeboard masih di atas permukaan air, itu masih aman. Kami juga melihat ram door masih di atas air, jadi kapal kami berangkatkan,” jelas Mahendra.
Pernyataan Mahendra justru memunculkan pertanyaan lebih besar: Mengapa KSOP Kelas I Bitung seolah mengabaikan indikasi overdraft yang tampak jelas pada plimsoll mark, dan malah mempercayai pembenaran dari pihak operator kapal?
Upaya konfirmasi yang dilakukan rinews.id kepada KSOP Kelas I Bitung tidak membuahkan hasil. Kepala KSOP sedang cuti dan tidak berada di tempat. Sementara itu, staf bernama Lusye yang ditemui mengaku tidak berwenang memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran SOP penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Untuk penerbitan SPB keberangkatan KM Mutiara Ferindo III pada malam tanggal 15 Desember 2025, kami belum bisa memberikan penjelasan karena petugas yang bertugas malam itu belum masuk kerja hari ini. Mungkin masuk siang. Nanti kalau sudah ada, kami teleponkan. Nomor teleponnya sudah ada,” kata Lusye.
Ketidakmampuan KSOP memberikan penjelasan resmi semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan SPB untuk kapal tersebut.
rinews.id mendesak Kementerian Perhubungan beserta pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas kepada semua pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi semata.

rinews.id akan terus mengawal kasus ini secara intensif dan menyampaikan setiap perkembangan terbaru kepada publik.
Apakah Anda ingin saya tambahkan judul yang lebih menarik lagi, foto ilustrasi plimsoll mark yang tenggelam (saya bisa cari dan pasang di artikel), atau ada bagian tertentu yang ingin diperkuat lagi?
Silakan salin langsung artikel di atas, sudah siap dipublikasikan. Kalau mau versi lebih pendek atau lebih panjang, bilang saja ya. Saya langsung revisi lagi untuk Anda.
Pewarta : Steven Tumuyu

