
RI News Portal. Padanglawas, Sumatera Utara — Kepolisian Resor Padanglawas (Polres Palas) menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum tengah berjalan sesuai prosedur, dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.
Kasus ini mencuat setelah laporan polisi (LP) Nomor: B/193/VI/2025 tertanggal 27 Juli 2025 diajukan oleh Damhuri Hasibuan, ayah korban. Dalam laporan tersebut, disebutkan dugaan kekerasan fisik terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palas segera melakukan penyelidikan dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Pada 29 Juli 2025, upaya mediasi dilakukan antara pelapor dan terlapor, difasilitasi oleh aparat desa Sibuhuan Jae, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya.

Namun, menurut Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan damai. “Tidak ada titik temu antara pelapor dan terlapor. Maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Polres Palas menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., Kapolres Padanglawas, melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasat Reskrim, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen untuk menegakkan keadilan tanpa intervensi, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak anak sebagai korban.
Baca juga : Penemuan Ambergris di Samudra Hindia: Antara Kesadaran Ekologis dan Nilai Ekonomi yang Fantastis
Kasus ini menjadi refleksi atas pentingnya sistem hukum yang responsif terhadap kekerasan anak, serta perlunya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Meski mediasi gagal, langkah Polres Palas untuk tetap melanjutkan proses hukum menunjukkan keberpihakan terhadap korban dan komitmen terhadap prinsip keadilan. Hal ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus serupa di wilayah Padanglawas dan sekitarnya.
Pewarta : Indra Saputra
