RI News Portal. Semarang – Hampir tiga tahun berlalu sejak gelombang protes massal pecah di Kota Semarang pada awal 2023, kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan Dewa Aldo Serena masih belum menunjukkan titik terang bagi ratusan korban yang menanti pengembalian dana mereka.
Perkara ini mencuat secara dramatis pada Januari 2023, ketika puluhan peserta investasi—yang menyebut diri sebagai “member”—berbondong-bondong mendatangi kediaman Dewa Aldo Serena di Jalan Blancir Sari III, kawasan Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. Mereka menuntut pengembalian dana yang diklaim telah diinvestasikan dalam skema yang menjanjikan keuntungan tinggi, namun hingga kini belum terealisasi.
Dalam pertemuan yang terekam video tersebut, Dewa Aldo Serena disebut sempat menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana para peserta. Sebagai wujud itikad baik, ia menyerahkan titipan sertifikat tanah yang diklaim bernilai miliaran rupiah sebagai jaminan. Penyebab keterlambatan pembayaran ketika itu dikaitkan dengan dampak pandemi yang menghambat perputaran modal.

Namun, memasuki tahun 2026, janji tersebut belum juga terwujud. Tidak ada laporan resmi mengenai realisasi pengembalian dana secara signifikan, sementara korban terus menanti kepastian hukum.
Perkembangan terbaru muncul pada Senin, 8 Februari 2026. Kuasa hukum para korban bersama sejumlah perwakilan mendatangi Markas Polda Jawa Tengah untuk menanyakan status penanganan perkara. Mereka bertemu dengan Kanit yang sebelumnya menangani kasus tersebut, AKP Supriyadi.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut. Pemindahan tangan tanggung jawab ini terjadi karena Supriyadi kini bertugas di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga : Buku Baru PDP: Jembatan Pengetahuan Hukum Data Pribadi bagi Publik Awam dan Praktisi
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa pihaknya hanya bisa menunggu langkah penyidik Dirreskrimum. Mereka menegaskan tidak memiliki wewenang untuk mempercepat proses penyidikan, namun tetap berkomitmen mengawal kasus ini secara periodik dengan menanyakan perkembangan terkini.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan atau klarifikasi terbaru dari Dewa Aldo Serena terkait upaya penyelesaian kewajiban kepada para member. Para korban, yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan sekitarnya, masih berharap adanya kemajuan konkret dalam penegakan hukum agar hak mereka dapat segera dipulihkan.
Pewarta: Miftahkul Ma’na

