
Maraknya pembangunan tanpa izin di jalan-jalan protokol Kota Tangerang Selatan menjadi sorotan publik. Meski masyarakat telah melaporkan pelanggaran tersebut ke Satpol PP, hingga kini belum ada tindakan tegas. LSM Perkota Nusantara menemukan bukti aktivitas pembangunan ilegal, mempertegas perlunya evaluasi kinerja aparat penegak Perda untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pembangunan kota.
RI News Portal. Tangsel, 27 April 2025 — Fenomena maraknya pembangunan tanpa izin di beberapa titik jalan protokol Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Di tengah pesatnya pertumbuhan kota, keberadaan bangunan tanpa izin mendesak perhatian dari aparat penegak peraturan daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel. Namun, laporan masyarakat justru mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Pada 14 April 2025, sekelompok warga telah secara resmi melaporkan keberadaan bangunan tak berizin kepada Satpol PP Kota Tangsel. Laporan ini menyoroti kegiatan pembangunan yang berjalan tanpa pemasangan plang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sebagaimana diwajibkan regulasi. Di tengah semangat masyarakat mendukung pemerintah untuk menjaga ketertiban pembangunan kota, harapan akan respons cepat dari Satpol PP justru belum terwujud hingga berita ini diturunkan.
Dalam praktiknya, laporan warga belum mendapat tindak lanjut konkret dari pihak terkait. Kondisi ini mengundang keprihatinan banyak pihak, terutama mengingat pentingnya kontribusi sektor pembangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel. Jika pembangunan berjalan tanpa izin, maka selain berpotensi melanggar tata ruang, juga merugikan potensi pendapatan daerah.
LSM Perkota Nusantara, salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan publik, turut menindaklanjuti keluhan tersebut. Ketua DPD LSM Perkota Nusantara, Andi Nawawi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti adanya pembangunan lapangan futsal mini soccer di Jalan Serua Raya yang berlangsung tanpa izin PBG. Dalam konfirmasi lapangan, pekerja proyek mengakui bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan.
Baca juga : Polres Wonogiri Studi Kasus Bakti Sosial Pembinaan Potensi Kedirgantaraan di Wonogiri
Atas temuan tersebut, Andi Nawawi telah berkoordinasi langsung dengan Muksin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, melalui pesan singkat. Pada 19 Maret 2025, Andi Nawawi mengirimkan foto dokumentasi kegiatan proyek serta lokasi pasti pembangunan yang diduga melanggar ketentuan. Namun, hingga saat ini, tindakan tegas seperti penyegelan atau penghentian kegiatan proyek belum terlihat di lapangan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas pelaksanaan tugas dan wewenang Satpol PP sebagai penegak Perda. Dalam perspektif hukum administrasi negara, adanya pembiaran terhadap pelanggaran perizinan dapat mencederai prinsip good governance, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, dari sisi etika pemerintahan, keengganan bertindak atas pelanggaran terbuka semacam ini dapat menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merusak legitimasi aparat penegak hukum lokal.
Mencermati dinamika ini, diperlukan langkah korektif dan konsolidasi internal yang tegas di tubuh Satpol PP Kota Tangsel, guna memastikan bahwa penegakan hukum daerah tidak tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Partisipasi masyarakat yang proaktif seyogianya menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Tangsel diharapkan segera memberikan klarifikasi atas lambatnya respons terhadap laporan masyarakat ini, sekaligus memastikan proses pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pewarta : Syahrudin Bhalak

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal