
RI News Portal. Karanganyar, 20 Agustus 2025 – Peningkatan kualitas tata kelola dan kepatuhan hukum dalam pengembangan kawasan wisata menjadi fokus utama dalam kerjasama terbaru antara PUD Aneka Usaha Karanganyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di kantor Kejari Karanganyar oleh Direktur Utama PUD Aneka Usaha, Samidi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila.
Kerjasama ini menandai kali keempat sejak tahun 2022, yang menekankan peran Kejari dalam pengawasan dan pendampingan hukum terhadap proyek revitalisasi kawasan wisata Sondokoro Heritage. Menurut Samidi, pendampingan hukum ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan pengembangan dan revitalisasi sesuai dengan regulasi pemerintah serta prinsip tata kelola yang baik.
“Pendampingan ini telah kami lakukan setiap tahun sejak 2022. Tahun 2025 ini merupakan perpanjangan untuk menjamin keberlanjutan proyek sekaligus memperluas kerja sama usaha dengan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dalam pengembangan Sondokoro Heritage,” jelas Samidi usai penandatangan MoU.

Proyek ini memasuki tahap awal penataan lahan, dan pihak pengelola menargetkan soft opening kawasan wisata pada November 2025. Samidi menekankan bahwa kolaborasi dengan SGN, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, memungkinkan optimalisasi sumber daya lokal sekaligus meminimalkan risiko hukum maupun administratif.
Dari sisi Kejari, Kasi Datun Tri Margono Budi Susilo menegaskan peran Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan opini hukum (LHU) terkait seluruh aspek proyek. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga integritas proyek sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia.
“Kerja sama ini tidak hanya soal pengawasan, tetapi juga memastikan semua rencana sesuai regulasi dan anggaran, sehingga pengembangan Sondokoro Heritage dapat berkontribusi positif bagi perekonomian masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca juga : Penindakan Perjudian Kartu Ceki di Sragen: Analisis Hukum dan Dinamika Sosial Desa Kaliwedi
Dalam perspektif akademis, inisiatif ini menunjukkan praktik good governance dalam proyek pengembangan wisata lokal. Kolaborasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan institusi hukum negara menegaskan pentingnya integrasi pengelolaan aset publik dengan prinsip kepatuhan hukum dan transparansi anggaran. Selain itu, keterlibatan perusahaan pengelola industri lokal, seperti SGN, mengindikasikan strategi sinergi antara sektor publik dan swasta dalam membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Revitalisasi Sondokoro Heritage diharapkan tidak hanya menjadi destinasi wisata baru, tetapi juga sebagai model pengembangan kawasan heritage yang mengedepankan pengawasan hukum, partisipasi publik, dan pemanfaatan potensi lokal secara berkelanjutan.
Pewarta : Surya Kencana
