RI News. Jakarta , Selasa3 November 2026 – Kapolri Jenderal Polisi Dr. H. Sayudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si., C.I.R.R., menerbitkan kebijakan resmi yang melarang seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia menggunakan rokok elektronik atau vape. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 30 Oktober 2026 dan mengikat seluruh jajaran Polri tanpa pengecualian.
Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya penegakan kedisiplinan internal sekaligus penguatan citra institusi di mata publik. Pimpinan Polri menilai perilaku personel, termasuk kebiasaan yang tampak di ruang publik, ikut membentuk persepsi masyarakat terhadap profesionalisme dan integritas kepolisian.

Selain aspek kedisiplinan, larangan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga kesehatan anggota. Kondisi fisik yang prima dipandang sebagai prasyarat penting bagi personel yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan, pengamanan, dan penegakan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini tidak semata-mata bersifat pembatasan, melainkan juga ikhtiar menjaga kesiapan personel dalam bertugas.
Dalam kedudukannya sebagai abdi negara, anggota Polri diposisikan sebagai teladan di tengah masyarakat. Karena itu, setiap personel diharapkan menjaga gaya hidup sehat dan selaras dengan norma yang berlaku, baik saat berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Seluruh anggota Polri diimbau segera menaati ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan kedisiplinan yang berlaku di lingkungan Polri. Dengan adanya sanksi yang jelas, kebijakan ini diharapkan dapat dijalankan secara konsisten dan menjadi contoh budaya hidup sehat di tubuh institusi.
Pewarta: Sami.S
Tagline: #KapolriLarangVape, #PolriBebasVape, #DisiplinAnggotaPolri, #PolriTeladanMasyarakat, #HidupSehatPolri, #CitraInstitusiPolri, #SanksiDisiplinPolri, #LarangRokokElektronik,

