RI News, Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), secara pribadi mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan mantan Wakil Presiden yang akrab disapa JK ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menyeret namanya dalam kontroversi keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dengan mengenakan kemeja biru muda, JK tampak tenang saat tiba di lokasi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Ketika dikonfirmasi awak media mengenai maksud kedatangannya, JK hanya menjawab singkat, “Mau melapor,” sebelum melangkah masuk ke gedung.
Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar serta beberapa pihak lain yang diduga turut menyebarkan pernyataan tidak benar melalui kanal daring. “Iya, Rismon,” ujarnya ketika ditanyai nama terlapor utama.

Pernyataan Rismon yang menjadi dasar laporan ini adalah tudingan bahwa JK terlibat sebagai pemberi dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan kelompoknya dalam upaya mempersoalkan ijazah Presiden Jokowi. Menurut Abdul, pernyataan tersebut tidak berdasar dan telah merusak reputasi kliennya.
“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” papar Abdul, seperti dikutip dari pantauan di lokasi.
Sebelumnya, pada Senin (6/4/2026), tim kuasa hukum JK telah mendatangi Bareskrim untuk melayangkan laporan serupa. Kali ini, JK memilih hadir langsung sebagai bentuk keseriusan dalam menangani isu yang dianggap telah menyebar luas dan merugikan citra dirinya.
Laporan ini didaftarkan dengan sangkaan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim belum memberikan keterangan resmi mengenai proses penanganan laporan. Sementara itu, JK dan tim hukumnya berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan tersebut.
Kasus ini mencerminkan semakin maraknya penggunaan narasi daring yang berpotensi menimbulkan fitnah terhadap tokoh publik, sekaligus menegaskan pentingnya mekanisme hukum dalam melindungi hak atas nama baik di era digital. Pihak terkait diharapkan kooperatif agar penyelidikan dapat segera menemukan fakta yang objektif.
Pewarta : Yudha Purnama

