RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali lapisan demi lapisan dugaan praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, fokus penyidikan mengarah pada dugaan aliran dana dari pengusaha rokok kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Penyidik KPK memeriksa seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial SA pada Kamis, 9 April 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami keterlibatan perusahaan atau pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di instansi tersebut.
“Penyidik mendalami saksi SA terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap SA merupakan pendalaman lebih lanjut dari pemeriksaan sebelumnya terhadap yang bersangkutan, sekaligus terkait dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo (BBP). Pendekatan ini menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri rantai aliran dana yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada kasus impor barang tiruan atau KW semata.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu yang diamankan saat itu adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam tersangka dari 17 orang yang ditangkap. Mereka meliputi Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca juga : Rasulan di Kampung Konveksi: Syukur Panen dan Rejeki Jahit yang Menyatukan Warga Ngrombo
Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK). Kasus ini berawal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru. BBP yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai diduga terlibat dalam jaringan yang sama.
Hari berikutnya, 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini semakin menguat setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berasal dari praktik kepabeanan dan cukai yang tidak wajar.

Pemeriksaan terhadap SA pada April ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar potensi keterlibatan pelaku di sektor cukai rokok, yang selama ini jarang tersentuh dalam sorotan publik meski memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Dugaan pemberian uang dari pengusaha rokok ini membuka babak baru dalam penyidikan, di mana KPK berusaha mengungkap apakah ada pola serupa yang melibatkan komoditas strategis lainnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk korupsi yang merugikan negara, terutama yang terjadi di pintu gerbang penerimaan negara seperti Bea dan Cukai.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara bahwa praktik suap, meski tersembunyi di balik transaksi bisnis sehari-hari, tetap akan terungkap melalui kerja penyidikan yang teliti dan berkelanjutan. Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada lembaga antirasuah.
Pewarta : Yogi Hilmawan

