RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan itu kepada awak media di Jakarta, Kamis. Pemeriksaan terhadap TW, staf Kejari Tolitoli, dilakukan di Polresta Palu, Sulawesi Tengah. “Pemeriksaan bertempat di Polresta Palu, Sulteng, atas nama TW selaku Staf Kejari Tolitoli,” ujar Budi.
Selain TW, KPK juga memanggil empat saksi lain dalam rangkaian penyidikan yang sama. Mereka adalah FBY selaku pengangguran, JMB selaku Kepala Desa Mulyasari, KDG selaku petani, serta MER yang berstatus pelajar. Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa penyidik KPK sedang menggali informasi lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan lintas daerah dalam dugaan pemerasan tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan enam orang, termasuk Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU. Ketiganya diduga terlibat dalam pemerasan yang terjadi di lingkungan Kejari HSU sepanjang tahun anggaran 2025-2026.
Saat itu, hanya Albertinus dan Asis yang langsung ditahan, sementara Tri Taruna sempat melarikan diri. Baru pada 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK, yang kemudian menahan yang bersangkutan untuk masa penahanan awal 20 hari.
Pengembangan kasus tidak berhenti di sana. Pada 24 Desember 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit kendaraan roda empat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Kendaraan tersebut disita setelah penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Penyitaan ini semakin memperluas ruang lingkup penyidikan, termasuk dugaan aliran aset atau barang bukti yang melibatkan wilayah Sulawesi Tengah.
Pemanggilan saksi dari Tolitoli menandakan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau transaksi yang melintasi provinsi. Meski demikian, Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih jauh mengenai keterkaitan TW dengan kasus utama.
Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa ini menjadi sorotan karena terjadi di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada aliran dana dan barang bukti yang telah disita. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan agar upaya pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Pewarta : Diki Eri

