RI News. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami jaringan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi kedatangan RPB pada pukul 09.29 WIB. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB,” ujar Budi kepada awak media.
Robert Priantono Bonosusatya bukan nama asing dalam penyidikan kasus ini. Pada Mei 2025, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumahnya dan menyita sejumlah aset milik pengusaha tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya melacak aliran dana dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kutai Kartanegara.

Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari saat menjabat bupati. Pada September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka. Rita diduga menerima Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Penyidikan kemudian meluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU. Hingga Juni 2024, penyidik telah menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek ternama, serta lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dimensi baru kasus ini. Rita diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan kisaran hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi. Dugaan ini membuka babak baru yang melibatkan aktivitas bisnis tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Pemeriksaan terhadap Robert Priantono Bonosusatya hari ini menjadi langkah strategis KPK untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara pengusaha swasta dengan aliran dana gratifikasi yang diduga mengalir dari sektor perizinan dan produksi batu bara. Penyidik diperkirakan akan menanyakan peran serta hubungan bisnis RPB dengan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencerminkan pola korupsi berlapis yang kerap terjadi di daerah kaya sumber daya alam: dari pemberian izin usaha hingga pemungutan fee per metrik ton produksi. KPK terus menelusuri jejak aset dan aliran dana untuk memastikan tidak ada praktik suap yang luput dari jerat hukum.
Penyidikan masih berlanjut. KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan RPB, termasuk apakah statusnya akan berubah dari saksi menjadi tersangka di kemudian hari. Publik diharapkan terus mengawasi perkembangan kasus ini sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola pemerintahan dan bisnis di sektor ekstraktif.
Pewarta : Yogi Hilmawan

