RI News Porta. Subulussalam, 9 September 2025 – Jalan Nyak Adam Kamil, sebuah jalur dua arah yang menghubungkan Jalan Teuku Umar menuju Terminal Terpadu Kota Subulussalam, kini menyuguhkan pemandangan yang tak biasa. Jalan yang seharusnya menjadi arteri transportasi utama ini berubah fungsi menjadi “pasar” dadakan, dipenuhi lapak pedagang yang mengambil alih sebagian badan jalan. Fenomena ini, meski mencerminkan dinamika ekonomi lokal, telah memicu keresahan di kalangan pengguna jalan akibat kemacetan dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Berlokasi strategis di dekat Pasar Harian Kota Subulussalam, jalan ini memang berdekatan dengan pusat aktivitas perdagangan. Namun, keberadaan pedagang kaki lima yang memajang dagangan di trotoar hingga badan jalan telah mengganggu kelancaran lalu lintas. Kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, kerap kesulitan melintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari. Situasi ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas (laka lantas) akibat sempitnya ruang gerak pengguna jalan.
Media mencoba menggali perspektif pedagang terkait fenomena ini. Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan alasan mereka berjualan di pinggir Jalan Nyak Adam Kamil. “Kalau jualan di dalam pasar atau tempat yang disediakan pemerintah, dagangan kami tidak laku,” ujarnya dengan nada datar. Menurutnya, lokasi di pinggir jalan lebih strategis karena lebih mudah dijangkau pembeli, terutama pengguna jalan yang melintas.

Pernyataan ini mencerminkan dilema klasik antara kebutuhan ekonomi pedagang dan kepentingan umum. Meski pemerintah kota telah menyediakan kompleks pasar harian sebagai lokasi resmi berjualan, banyak pedagang merasa tempat tersebut kurang menarik pembeli. Akibatnya, mereka memilih untuk “mengokupasi” Jalan Nyak Adam Kamil, meskipun tindakan ini jelas melanggar aturan penggunaan fasilitas umum.
Meskipun permasalahan ini telah berlangsung lama, tanda-tanda penertiban dari instansi terkait seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum terlihat. Padahal, masing-masing instansi memiliki peran krusial dalam mengatasi masalah ini. Disperindagkop dan UKM bertugas mengatur aktivitas pedagang, Dinas Perhubungan berwenang memastikan kelancaran lalu lintas, dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) memiliki mandat untuk menertibkan penggunaan fasilitas umum.
Sejauh ini, upaya sosialisasi atau penertiban tampak minim. Pada tahun 2021, Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Subulussalam, Asmial, pernah meminta pedagang kaki lima untuk kembali berjualan di dalam kompleks pasar, dengan alasan keberadaan mereka di trotoar menyebabkan kemacetan dan mengganggu estetika kota. Namun, permintaan tersebut tampaknya tidak diindahkan, dan situasi di lapangan tetap tidak berubah hingga kini.
Baca juga : SPBU 74.956.16 Tempat Mafia Solar Meresahkan Warga Tondano, Kapolres Minahasa Diminta Tindak Tegas
Pengguna jalan yang ditemui di lokasi menyampaikan keresahan mereka atas kondisi ini. “Kami berharap Pemerintah Kota Subulussalam tidak apatis. Harus ada tindakan tegas untuk menertibkan jalan ini sebelum ada korban laka lantas,” ujar salah seorang pengendara motor, yang mengaku sering kesulitan melintas karena sempitnya ruang jalan. Ia menambahkan bahwa kondisi jalan yang “semrawut” ini mencerminkan kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam menangani masalah.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh sopir angkutan umum yang melayani rute menuju Terminal Terpadu. “Jalan ini sudah seperti pasar permanen. Kalau tidak ditertibkan, lama-lama makin parah,” katanya. Ia menyoroti bahwa keberadaan pedagang di badan jalan tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari ketika pencahayaan minim.
Fenomena Jalan Nyak Adam Kamil yang beralih fungsi menjadi “pasar” ini menuntut solusi yang komprehensif. Pemerintah Kota Subulussalam perlu mengambil langkah konkret, mulai dari sosialisasi ulang hingga penegakan aturan yang tegas namun manusiawi. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah revitalisasi kompleks Pasar Harian agar lebih menarik bagi pedagang dan pembeli, misalnya dengan perbaikan infrastruktur, pengaturan tata letak lapak yang lebih baik, atau promosi pasar sebagai destinasi belanja utama.
Di sisi lain, koordinasi antarinstansi seperti Disperindagkop dan UKM, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP harus diperkuat. Penertiban tidak hanya soal memindahkan pedagang, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan tempat berjualan yang layak tanpa mengorbankan hak pengguna jalan. Selain itu, dialog dengan pedagang perlu dilakukan untuk memahami kebutuhan mereka dan mencari titik temu yang saling menguntungkan.
Jalan Nyak Adam Kamil seharusnya menjadi simbol kelancaran transportasi di Kota Subulussalam, bukan cerminan ketidakpatuhan terhadap aturan. Tanpa tindakan nyata dari pemerintah, “pemandangan unik” ini berisiko menjadi masalah kronis yang terus mengganggu warga. Sebelum korban laka lantas atau kerugian lain terjadi, sudah saatnya Pemerintah Kota Subulussalam menunjukkan komitmen untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum, sekaligus mendukung keberlangsungan ekonomi pedagang secara adil dan teratur.
Pewarta : Jaulim Saran

