Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Jaksa Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Masjid di Malra

Jaksa Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Masjid di Malra

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Jaksa Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Masjid di Malra
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ambon, Jaksa penyidik Kejari Maluku Tenggara, Maluku menahan mantan bendahara pembangunan Masjid Nurul Janna Ohoi Nerong berinisial Ny. MFB setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“MFB telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Print 01/Q.1.19/FD.2/02 2025,” kata Kasi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer di Ambon, Rabu.

Tersangka diduga terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkab Malra untuk pembangunan masjid sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2022.

#Advestaiment RI_News

Tim penyidik Kejari Malra menetapkan MFB sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 01/Q.1.19/Fd.2/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.

“Dia dijadikan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor : 470/O.N/2021.

Baca juga : Indonesia Mendorong G20 Berperan pada Reformasi Sistem Global

SK ini memuat tentang keputusan Pejabat Kepala Ohoi Nerong Nomor 1 tahun 2021 tanggal 29 Februari 2021 tentang pembentukan panitia pelaksana pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp1 miliar.

Kemudian pencairan dana hibah pembangunan masjid dilakukan dua tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

#Advestaiment RI_News

Peran dari tersangka berinisial MFB adalah membelanjakan bahan-bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah selanjutnya melakukan penarikan secara tunai uang dana hibah masjid tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan, dan tersangka juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik.

Panitia tidak menggunakan anggaran yang diterima sesuai dengan RAB dan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp515.731.800 sesuai perhitungan Inspektorat Malra dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Stenli Arusi

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #dana_masjid #korupsi #malra

Post navigation

Previous: Indonesia Mendorong G20 Berperan pada Reformasi Sistem Global
Next: Inikah Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Related Stories

Waspada Modus Penipuan Berulang

Waspada Modus Penipuan Berulang: DJPb Bengkulu Peringatkan Pemda soal Dokumen Fiktif Dana Bagi Hasil

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Jambi Siap Genjot Produksi Padi

Jambi Siap Genjot Produksi Padi: Target Luas Tambah Tanam 538 Hektare di 2026 Dorong Swasembada Pangan Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Jejak Maut PD II di Biak

Jejak Maut PD II di Biak: Mortir dan Amunisi Berbahaya Masih Mengintai

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.