
RI News Portal. Jakarta, 3 September 2025 – Di tengah dinamika penegakan hukum nasional yang semakin kompleks, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerukan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak citra institusi. Pernyataan ini disampaikan dalam upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80, yang digelar di Jakarta pada Selasa (2/9/2025), menandai momentum refleksi mendalam bagi Korps Adhyaksa.
Dalam pidatonya, Burhanuddin menekankan peran sentral Kejaksaan Agung sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. “Kejaksaan adalah sentral penegakan hukum di Indonesia. Jangan rusak dengan perbuatan tercela,” ujarnya dengan tegas. Seruan ini bukan sekadar retorika, melainkan panggilan untuk evaluasi total dan introspeksi diri, guna memperkuat soliditas serta solidaritas internal. Pendekatan ini mencerminkan upaya institusional untuk beradaptasi dengan tuntutan masyarakat modern, di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi ukuran utama keberhasilan lembaga hukum.

Burhanuddin juga menyampaikan latar belakang penetapan tanggal 2 September sebagai Hari Lahir Kejaksaan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023. Tanggal ini merujuk pada pelantikan Gatot Tanoemihardja sebagai Jaksa Agung pertama oleh Presiden Soekarno pada 2 September 1945. “Kejaksaan lahir bersamaan dengan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai penjaga hukum dan penegak cita-cita proklamasi,” jelasnya.
Secara historis, momen ini menandai integrasi Kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pasca-kemerdekaan. Berbeda dari narasi konvensional yang sering terfokus pada aspek ceremonial, perspektif akademis melihat ini sebagai titik awal evolusi institusi hukum yang selaras dengan perjuangan bangsa. Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai guardian nilai-nilai proklamasi, yang hari ini dihadapkan pada tantangan seperti digitalisasi kejahatan dan korupsi sistemik.
Dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, upacara ini menyoroti pentingnya implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan yang selaras dengan agenda nasional. Burhanuddin menegaskan, “Implementasi tugas dan fungsi yang selaras dengan agenda supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan nasional.” Tema ini sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya dalam reformasi hukum, birokrasi, pemberantasan korupsi, dan narkoba.
Baca juga : Satlantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar Sambut HUT Lantas ke-70
Dari sudut pandang jurnalistik akademis, transformasi ini bukan hanya slogan, melainkan kerangka strategis untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif. “Transformasi penegakan hukum harus mampu menciptakan sistem yang adaptif, tanggap terhadap perubahan, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” tambah Burhanuddin. Pendekatan ini menuntut profesionalisme dan proporsionalitas dari seluruh Insan Adhyaksa, di mana setiap tindakan harus berbasis pada nilai keadilan substantif, bukan prosedural semata.
Keberhasilan transformasi ini didukung oleh data empiris dari survei independen. Burhanuddin merujuk pada hasil Survei Indikator pada Mei 2025 dan Survei Nasional Polling Institute pada Agustus 2025, yang menunjukkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. “Keberhasilan ini berkat kerja keras seluruh Insan Adhyaksa, dalam merespons penanganan perkara yang mengutamakan nilai keadilan,” katanya.
Pewarta : Yudha Purnama
