RI News Portal. Kendal, 1 Januari 2026 – Dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kembali mencuat di Dusun Krajan Timur, Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sebidang lahan sawah yang selama ini produktif kini telah diurug dan diratakan, menimbulkan spekulasi di kalangan warga bahwa area tersebut sedang dipersiapkan untuk pengembangan kavling permukiman, meskipun pihak terkait mengklaim akan digunakan untuk penanaman jagung.
Informasi awal berasal dari kalangan masyarakat setempat yang menyatakan kekhawatiran atas perubahan fisik lahan tersebut. Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pengurugan dan perataan tanah telah dilakukan secara sistematis, menciptakan kondisi yang mirip dengan persiapan pembangunan perumahan. Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa rencana jangka panjang melibatkan penjualan tanah untuk keperluan non-pertanian.
Namun, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Desa Sendangsikucing, Masudi, membantah adanya rencana pengkavlingan. “Lahan itu tidak akan dikavlingkan, malah nanti rencananya akan ditanami jagung,” katanya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai status lahan sebagai zona hijau atau LP2B, Masudi mengaku tidak mengetahui secara detail. “Tidak paham kalau itu lahan zona hijau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, karena seorang perangkat desa diharapkan memiliki pemahaman mendalam terhadap peruntukan lahan di wilayah kerjanya, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Ketidaktahuan ini berpotensi membuka ruang interpretasi bahwa terdapat koordinasi informal antara pemilik lahan, penggarap, dan oknum aparat desa.
Berbeda dengan Sekretaris Desa, Kepala Desa Sendangsikucing, Harsoyo Budi Utomo, memberikan penjelasan yang lebih nuansa. Ia mengakui bahwa penanaman jagung memang direncanakan, tetapi hanya sebagai langkah sementara sambil menunggu kelengkapan perizinan proyek lain. “Selama izin belum selesai, sementara akan ditanami jagung,” ungkapnya pada 31 Desember 2025.
Harsoyo dengan tegas menegaskan bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona hijau dan kategori LP2B, sehingga dilarang dialihfungsikan untuk permukiman atau kavling. “Sampai kapan pun lahan itu tidak akan saya setujui jika nanti akan dikavlingkan atau dibikin perumahan,” katanya. Ia juga merujuk pada kerangka hukum nasional, di mana pelanggaran terhadap LP2B dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara 1-5 tahun, denda hingga Rp3 miliar, serta pemberhentian tidak hormat bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Konversi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum terbatas, seperti proyek strategis nasional atau pasca-bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.
Inkonsistensi antara pernyataan Sekretaris Desa dan Kepala Desa ini menjadi sorotan utama dalam polemik ini, karena mencerminkan potensi ketidakselarasan informasi di tingkat pemerintahan desa. Di tengah maraknya kasus alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kendal—yang memiliki sekitar 23.500 hektare LP2B—kasus ini menambah daftar kekhawatiran akan ancaman terhadap ketahanan pangan lokal. Penanaman sementara jagung, meskipun sah sebagai diversifikasi tanaman di lahan sawah, sering kali menjadi modus untuk mempersiapkan konversi permanen, sebagaimana terlihat dalam pola serupa di wilayah lain Jawa Tengah.
Polemik ini semakin kompleks dengan adanya narasi yang cenderung meredam isu, di mana penanaman jagung digambarkan sebagai solusi produktif tanpa menyentuh akar dugaan konversi. Hal tersebut memicu spekulasi mengenai pengaruh eksternal dalam pembentukan opini publik, terutama di tengah tekanan pembangunan infrastruktur dan permukiman di kawasan pesisir Kendal.
Hingga saat ini, kasus di Dusun Krajan Timur masih berstatus pengamatan masyarakat dan memerlukan intervensi dari instansi berwenang, seperti Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional setempat, untuk verifikasi lapangan serta penegakan regulasi LP2B. Perlindungan lahan pertanian produktif bukan hanya isu lokal, melainkan bagian dari upaya nasional menjaga stabilitas pangan di tengah laju urbanisasi yang tak terbendung. Pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa lahan sawah di Sendangsikucing tetap berfungsi sebagai penyangga ketahanan pangan bagi generasi mendatang.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

