
RI News Portal. Jakarta, 14 Oktober 2025 – Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan regulasi baru untuk menerapkan standar emisi Euro 4 bagi kendaraan yang beroperasi di luar jalan umum, khususnya di wilayah pertambangan, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kebijakan ini bertujuan untuk menangani masalah lingkungan akibat kendaraan berat yang belum memenuhi standar.
Berbicara di Jakarta pada hari Selasa, Agus menegaskan pentingnya menyesuaikan kendaraan di luar jalan umum dengan standar Euro 4, yang saat ini sudah wajib untuk kendaraan di jalan umum. “Kami sedang menyelesaikan regulasi yang akan mewajibkan kendaraan di luar jalan umum memenuhi standar mesin mendekati Euro 4,” ujarnya. Ia menyoroti bahwa banyak kendaraan di area pertambangan saat ini belum memenuhi standar tersebut, sehingga berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan.

Regulasi yang akan segera diterbitkan ini akan berfokus pada kendaraan berat di sektor pertambangan, yang menurut Agus memiliki dampak lingkungan serupa dengan kendaraan di jalan umum. Ia meminta pelaku industri untuk beralih menggunakan truk buatan dalam negeri yang sudah memenuhi standar Euro 4. “Industri dalam negeri kita mampu memproduksi kendaraan berat yang sesuai dengan standar emisi ini,” kata Agus.
Menteri juga menekankan manfaat ekonomi dari kebijakan ini, yang akan mewajibkan penggunaan truk produksi lokal. “Regulasi ini tidak hanya menangani masalah lingkungan, tetapi juga mendorong industri dalam negeri dengan mewajibkan pembelian kendaraan buatan Indonesia yang sesuai standar,” tambahnya.
Baca juga :
Kebijakan ini diharapkan segera berlaku dalam waktu dekat, dengan pemerintah mengimbau perusahaan tambang untuk bersiap melakukan peralihan. Dengan menerapkan standar Euro 4 untuk semua jenis kendaraan, Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi dan mempromosikan praktik yang berkelanjutan di sektor industri.
Pewarta : Yudha Purnama
