RI News. Pesisir Selatan, 17 April 2026 – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Indrapura Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini menjadi pusat perhatian publik menyusul maraknya aktivitas pembabatan hutan yang diduga dilakukan secara sistematis untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut peta kawasan hutan yang berlaku secara resmi, lahan tersebut jelas berstatus HPT. Kawasan ini memiliki fungsi utama untuk produksi kayu dan tanaman kehutanan, dengan karakteristik topografi curam yang rawan longsor. Alih fungsi sembarangan ke tanaman non-kehutanan dilarang keras karena berpotensi memicu kerusakan ekologis berat dan bencana alam.
Secara hukum, penanaman kelapa sawit di kawasan HPT dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Kelapa sawit bukan termasuk tanaman hutan dan memiliki risiko tinggi terhadap keseimbangan lingkungan, termasuk penurunan biodiversitas, erosi tanah, serta peningkatan kerentanan banjir dan longsor di daerah pegunungan.

Regulasi kehutanan nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, secara tegas melarang aktivitas yang merusak fungsi kawasan hutan. Tanaman yang seharusnya dikembangkan di HPT adalah jenis-jenis yang mendukung produksi sekaligus menjaga kelestarian, seperti aren, durian, jengkol, petai, dan kopi dalam pola agroforestri yang ramah lingkungan.
Namun, kondisi di lapangan jauh berbeda. Hutan di Indrapura Selatan dilaporkan telah padat ditanami kelapa sawit oleh pihak-pihak yang diduga mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek, mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan alam. Pembabatan ini disebut-sebut berlangsung cukup luas, mengubah lanskap hutan yang seharusnya produktif secara lestari menjadi lahan monokultur sawit.
Masyarakat setempat menyuarakan kekhawatiran mendalam atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas ilegal ini diduga berjalan lancar karena adanya praktik “setoran” atau suap kepada oknum penegak hukum.
Baca juga : Super App Polri: Revolusi Digital yang Mendekatkan Kepolisian ke Tengah Masyarakat
“Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pembukaan lahan sawit di kawasan HPT bisa terus berlangsung karena ada pihak penegak hukum yang menerima uang dari oknum pemilik kebun,” ujar sumber itu.
Dugaan keterlibatan oknum ini semakin memperburuk citra penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut. Masyarakat menilai, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, kerusakan hutan akan semakin meluas, mengancam tidak hanya ekosistem tetapi juga keselamatan warga di sekitar wilayah rawan bencana.
Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi maupun respons tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran regulasi kehutanan dan indikasi praktik korupsi yang merusak fungsi hutan negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen perlindungan kawasan hutan produksi terbatas di tengah tekanan ekspansi perkebunan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kerusakan permanen yang berdampak luas pada generasi mendatang.
Pewarta: Sami.S

