Skip to content
07/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Hutan Produksi Terbatas Indrapura Selatan Terancam: Pembabatan Massal untuk Sawit Picu Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi Lingkungan

Hutan Produksi Terbatas Indrapura Selatan Terancam: Pembabatan Massal untuk Sawit Picu Dugaan Pelanggaran Hukum dan Korupsi Lingkungan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Hutan Produksi Terbatas Indrapura Selatan Terancam
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pesisir Selatan, 17 April 2026 – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Indrapura Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kini menjadi pusat perhatian publik menyusul maraknya aktivitas pembabatan hutan yang diduga dilakukan secara sistematis untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut peta kawasan hutan yang berlaku secara resmi, lahan tersebut jelas berstatus HPT. Kawasan ini memiliki fungsi utama untuk produksi kayu dan tanaman kehutanan, dengan karakteristik topografi curam yang rawan longsor. Alih fungsi sembarangan ke tanaman non-kehutanan dilarang keras karena berpotensi memicu kerusakan ekologis berat dan bencana alam.

Secara hukum, penanaman kelapa sawit di kawasan HPT dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Kelapa sawit bukan termasuk tanaman hutan dan memiliki risiko tinggi terhadap keseimbangan lingkungan, termasuk penurunan biodiversitas, erosi tanah, serta peningkatan kerentanan banjir dan longsor di daerah pegunungan.

Regulasi kehutanan nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, secara tegas melarang aktivitas yang merusak fungsi kawasan hutan. Tanaman yang seharusnya dikembangkan di HPT adalah jenis-jenis yang mendukung produksi sekaligus menjaga kelestarian, seperti aren, durian, jengkol, petai, dan kopi dalam pola agroforestri yang ramah lingkungan.

Namun, kondisi di lapangan jauh berbeda. Hutan di Indrapura Selatan dilaporkan telah padat ditanami kelapa sawit oleh pihak-pihak yang diduga mengutamakan keuntungan ekonomi jangka pendek, mengabaikan aspek hukum dan keberlanjutan alam. Pembabatan ini disebut-sebut berlangsung cukup luas, mengubah lanskap hutan yang seharusnya produktif secara lestari menjadi lahan monokultur sawit.

Masyarakat setempat menyuarakan kekhawatiran mendalam atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas ilegal ini diduga berjalan lancar karena adanya praktik “setoran” atau suap kepada oknum penegak hukum.

Baca juga : Super App Polri: Revolusi Digital yang Mendekatkan Kepolisian ke Tengah Masyarakat

“Sumber tersebut mengungkapkan bahwa pembukaan lahan sawit di kawasan HPT bisa terus berlangsung karena ada pihak penegak hukum yang menerima uang dari oknum pemilik kebun,” ujar sumber itu.

Dugaan keterlibatan oknum ini semakin memperburuk citra penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut. Masyarakat menilai, tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, kerusakan hutan akan semakin meluas, mengancam tidak hanya ekosistem tetapi juga keselamatan warga di sekitar wilayah rawan bencana.

Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi resmi maupun respons tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran regulasi kehutanan dan indikasi praktik korupsi yang merusak fungsi hutan negara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen perlindungan kawasan hutan produksi terbatas di tengah tekanan ekspansi perkebunan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah kerusakan permanen yang berdampak luas pada generasi mendatang.

Pewarta: Sami.S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Super App Polri: Revolusi Digital yang Mendekatkan Kepolisian ke Tengah Masyarakat
Next: Mentari Pagi dan Servis Total: Polres Padang Lawas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Komprehensif untuk Jaga Kebugaran Personel

Related Stories

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu

Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau

Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 jam ago 0
Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi

Hanura Padangsidimpuan Solid Konsolidasi, Siapkan Kemenangan 2029

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • NASA Sukses Uji Coba X-59: Langkah Revolusioner Menuju Era Penerbangan Supersonik yang Ramah Lingkungan
  • Revolusi Kekuatan Komputasi: Google Berbalik Menyewa dari SpaceX di Era Dominasi AI Elon Musk
  • Harmoni Gotong Royong dalam Irama Bambu: Bandung Angklung City Festival 2026 Makin Menggema
  • Jakarta Menuju Ruang Publik yang Lebih Hijau: CFD Rasuna Said Siap Jadi Landmark Baru Warga
  • Ditjen Imigrasi Berhasil Tangkap dan Deportasi Buronan Pelecehan Seksual Warga AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.