Skip to content
08/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 18 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan duplik setebal 48 halaman sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen duplik yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) tersebut diberi judul “Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP”, dengan format yang disusun secara sistematis.

Dalam pernyataannya, Hasto menekankan bahwa substansi duplik menyoroti aspek keadilan dan menolak dugaan rekayasa hukum yang, menurutnya, terjadi dalam proses persidangan.

“Jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” ujar Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam praktik suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. JPU menilai, Hasto terbukti bersalah atas dua dakwaan tersebut. Dalam tuntutannya, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun disertai denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata perwakilan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.

Kasus Hasto memiliki signifikansi dalam diskursus hukum dan tata kelola demokrasi Indonesia. Praktik suap terkait mekanisme PAW DPR RI tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tetapi juga berimplikasi pada etika politik dan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Baca juga : BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN

Secara normatif, tindak pidana perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang menegaskan larangan bagi siapapun untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya dimensi serius dalam upaya penegakan hukum di tengah politik elektoral yang sarat kepentingan.

Dari perspektif politik, proses hukum terhadap pejabat partai besar seperti Sekjen PDIP dapat mempengaruhi stabilitas internal partai menjelang momentum strategis seperti Pilkada Serentak 2024 dan persiapan Pemilu 2029. Selain itu, tudingan rekayasa hukum yang disampaikan Hasto berpotensi menimbulkan perdebatan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

Isu ini menegaskan urgensi penguatan prinsip due process of law dan transparansi dalam setiap tahapan peradilan guna memastikan keadilan substantif dan mencegah politisasi hukum.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN
Next: Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif untuk Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Related Stories

Patologi Birokrasi Kredit Mikro

Patologi Birokrasi Kredit Mikro: Diseksi Modus Operational Misconduct dan Impunitas Sistemik Perbankan Negara

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Simbolisme Seragam Lapangan dan Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum Humanis pada Peringatan Harlah Kejaksaan RI ke-81

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 hari ago 0
Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Dinamika Informasi Digital dan Uji Praduga Tak Bersalah dalam Diskursus Legalitas Dugaan Pengeroyokan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
  • Sinergi Lintas Sektor dan Pendekatan Komunitas dalam Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Melawi
  • Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak
  • Dugaan PETI Huta Bargot dan Naga Juang Bergulir, Kades Beringin Jaya Layangkan Sikap Diam atas Surat Konfirmasi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by