Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman, Soroti Isu Rekayasa Hukum dalam Kasus Suap PAW DPR RI

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 2 minutes read
Hasto Kristiyanto Bacakan Duplik 48 Halaman
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta 18 Juli 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyampaikan duplik setebal 48 halaman sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen duplik yang dibacakan pada Jumat (18/7/2025) tersebut diberi judul “Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP”, dengan format yang disusun secara sistematis.

Dalam pernyataannya, Hasto menekankan bahwa substansi duplik menyoroti aspek keadilan dan menolak dugaan rekayasa hukum yang, menurutnya, terjadi dalam proses persidangan.

“Jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” ujar Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam praktik suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan. JPU menilai, Hasto terbukti bersalah atas dua dakwaan tersebut. Dalam tuntutannya, JPU memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun disertai denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata perwakilan JPU KPK dalam sidang sebelumnya.

Kasus Hasto memiliki signifikansi dalam diskursus hukum dan tata kelola demokrasi Indonesia. Praktik suap terkait mekanisme PAW DPR RI tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, tetapi juga berimplikasi pada etika politik dan kepercayaan publik terhadap partai politik.

Baca juga : BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN

Secara normatif, tindak pidana perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, yang menegaskan larangan bagi siapapun untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan. Hal ini menunjukkan adanya dimensi serius dalam upaya penegakan hukum di tengah politik elektoral yang sarat kepentingan.

Dari perspektif politik, proses hukum terhadap pejabat partai besar seperti Sekjen PDIP dapat mempengaruhi stabilitas internal partai menjelang momentum strategis seperti Pilkada Serentak 2024 dan persiapan Pemilu 2029. Selain itu, tudingan rekayasa hukum yang disampaikan Hasto berpotensi menimbulkan perdebatan publik mengenai independensi lembaga penegak hukum, khususnya KPK.

Isu ini menegaskan urgensi penguatan prinsip due process of law dan transparansi dalam setiap tahapan peradilan guna memastikan keadilan substantif dan mencegah politisasi hukum.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: BNN Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,14 Triliun Tahun 2026 untuk Perkuat Program P4GN
Next: Pemkot Bandung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif untuk Anak dari Keluarga Tidak Mampu

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

KPK Tak Kenal Ampun: Bupati Lombok Barat Jadi Korban OTT, Ini Rangkuman Hukum Kemarin

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ancaman Api Menggerogoti Manggarai Barat: Kebakaran Meningkat Tajam, Damkar Berjuang Sendirian
  • Sinergi Penegakan Hukum Diperkuat: Kapolres Tapsel Gelar Silaturahmi dengan Kejari di Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa
  • Suara Keadilan dari Bawah: Warga Semarang Berharap Perhatian Presiden Prabowo untuk Bantuan Pangan
  • Kejagung Segarkan Organisasi: 29 Pejabat Struktural Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum
  • TNI AD Klarifikasi Peran Babinsa di Pengawasan Pajak: Koordinasi Informasi, Bukan Penagihan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.