RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (6/4/2026). Putusan tersebut langsung memerintahkan Polres Padangsidimpuan untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan setempat.
Hakim Tunggal Firman Ares Bernando dalam amar putusannya menyatakan, “Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan.” Dengan demikian, status tersangka Saripah Hanum Lubis dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan gugur demi hukum.
Saripah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, telah mendekam di balik jeruji selama hampir sebulan lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan. Ia mengajukan gugatan praperadilan karena menilai proses penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai prosedur hukum.

Abdur Rozak, kuasa hukum Saripah Hanum Lubis, menjelaskan pertimbangan utama hakim. Menurutnya, tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka dinyatakan batal. Salah satu alasan krusial adalah kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” tegas Rozak seusai sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Rozak menambahkan bahwa proses hukum terhadap Saripah dinilai cacat formil dan melanggar beberapa ketentuan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi tentang prosedur penetapan tersangka. “Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rozak menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Markas Besar Polri, khususnya ke Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam. Laporan tersebut telah diterima di Karo Paminal, dengan tuntutan agar Kapolres dicopot dan dilakukan pemeriksaan internal.
“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi langsung jadi tersangka, bahkan menggunakan berkas penyidikan tersangka lain,” kritik Rozak.
Pasca-putusan praperadilan, Saripah Hanum Lubis melalui kuasa hukumnya meminta perhatian langsung dari pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI. Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap politisi.
“Kami meminta atensi dari Ibu Megawati dan Puan Maharani karena menurut kami ini adalah sebuah kasus kriminalisasi,” kata Rozak.
Selain itu, pihaknya mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil AKBP Wira Prayatna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu apakah ada akrobat politik di balik ini. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” tegasnya.

Rozak juga meminta Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kapolres Padangsidimpuan yang dinilai semena-mena dalam menetapkan status tersangka tanpa proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan putusan praperadilan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang legislator daerah yang baru saja menjabat di periode 2024–2029, sekaligus menimbulkan perdebatan tentang perlindungan hak-hak tersangka dalam proses hukum pidana.
Pewarta : Indra Saputra

