RI News. Padangsidimpuan, Jum’at (6/11/2026) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Silayang-layang, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Penindakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua perempuan tersebut berinisial SPH alias Cecun (24) dan LL (48). Keduanya diamankan di sebuah gudang milik warga berinisial RISKI setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi itu. Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Dari gudang tersebut, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,61 gram, satu timbangan digital, dan 10 plastik klip kosong. Barang bukti lain meliputi satu alat hisap sabu (bong), uang tunai Rp130.000, dan satu kantong plastik hitam. Timbangan digital dan plastik klip kosong lazim digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika, sehingga barang-barang ini menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, SPH alias Cecun diduga menerima sabu dari LL. LL mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial IPIN. Peran dan keberadaan IPIN kini masih didalami penyidik.
Penanganan perkara dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama personelnya. Kedua perempuan itu beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan penyesuaian pidana yang berlaku. Para terduga tetap dipandang tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Ajak Pelajar SMK Negeri 2 Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda.
Pewarta: Indra Saputra
Tagline: #SatresnarkobaPadangsidimpuan, #PolresPadangsidimpuan, #SabuDisita, #PadangsidimpuanUtara, #WekII, #BeranttasNarkoba, #LaporCallCenter110, #SelamatkanGenerasiMuda,

