Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padangsidimpuan, 12 Agustus 2025 — Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) kembali menyuarakan aspirasi hukum dan keadilan melalui rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada 19 Agustus 2025 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan kelanjutan dari tiga gelombang demonstrasi sebelumnya yang telah dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Walikota Padangsidimpuan.

Didi Santoso, penanggung jawab aksi, menyampaikan kepada media bahwa GMMPH-Tabagsel menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di tubuh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Padangsidimpuan hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penanganan serius.

“Kami sudah tiga kali turun ke jalan, namun belum ada tindakan nyata dari Kejari. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan bagi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan,” tegas Didi.

GMMPH-Tabagsel juga menuding Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, telah melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi di Bakeuda. Dalam tuntutannya, mereka mendesak agar Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Walikota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya terkait pasal pembiaran oleh atasan terhadap tindak pidana korupsi.

Koordinator lapangan aksi, Haris, menambahkan bahwa dugaan pungli terjadi secara sistematis sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025. Ia menyebut bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemborong di Padangsidimpuan merasa keberatan atas praktik pengutipan yang dilakukan oleh Bakeuda.

“Jika tidak membayar uang pelicin, berkas pencairan dana GU dan TU diperlambat atau bahkan ditolak,” ungkap Haris.

Baca juga : Baris-Berbaris di Tengah Lalu Lintas: Tradisi Kemerdekaan yang Bertaruh Nyawa di Padangsidimpuan

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi mendatang:

  • Mendesak Kejatisu untuk memanggil dan memeriksa Walikota Padangsidimpuan atas dugaan pembiaran praktik pungli di Bakeuda.
  • Meminta Kejatisu mengevaluasi kinerja Kejari Padangsidimpuan yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
  • Menuntut pencopotan Kepala Kejari Padangsidimpuan atas dugaan pembiaran praktik korupsi di wilayah hukumnya.
  • Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Bakeuda dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pungli terhadap OPD dan pemborong.

Tuntutan GMMPH-Tabagsel berakar pada prinsip akuntabilitas publik dan supremasi hukum. Dalam konteks regulatif, UU Tipikor secara eksplisit mengatur bahwa pembiaran oleh pejabat terhadap tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelaku langsung yang dapat dikenai sanksi, tetapi juga pejabat yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Secara sosial, aksi ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap ketimpangan ekonomi dan lemahnya integritas birokrasi. GMMPH-Tabagsel menekankan bahwa korupsi di sektor keuangan daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam konteks kemiskinan struktural yang masih melanda Padangsidimpuan.

Aksi GMMPH-Tabagsel bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk advokasi publik yang menuntut transparansi, penegakan hukum, dan reformasi birokrasi. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, maka bukan hanya kredibilitas Kejatisu yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan daerah.

Pewarta : Adi Tanjoeng


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Baris-Berbaris di Tengah Lalu Lintas: Tradisi Kemerdekaan yang Bertaruh Nyawa di Padangsidimpuan
Next: Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.