RI News Portal. Kendal, 16 Januari 2026 – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum berkolaborasi mendampingi ahli waris almarhum Tomo Wigeno di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, untuk memperjuangkan kepastian hukum atas tanah dan rumah yang telah puluhan tahun ditempati, namun kini terancam digusur akibat sengketa batas dengan pihak lain.
Pertemuan yang berlangsung di rumah Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto (RT 01/RW 02 Kelurahan Kebumen) dihadiri langsung oleh Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, didampingi sekretaris, bendahara, serta perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) dan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.
Kasus ini mencerminkan fenomena yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia: sengketa pertanahan yang melibatkan ahli waris dengan pihak lain, sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian batas tanah dan proses sertifikasi yang belum tuntas. Warga setempat menyampaikan bahwa tanah warisan tersebut telah ditempati secara turun-temurun, namun kini menghadapi ancaman penggusuran.

Riyanta, S.H., Ketua Umum GJL GAMAT-RI yang pernah menjabat Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan masyarakat. “Kami siap membantu melalui jalur hukum yang konstitusional maupun musyawarah mufakat, karena kasus-kasus seperti ini semakin sering terjadi dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif,” ujar Riyanta.
Sukindar, yang juga menjabat Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan berupaya maksimal mencari solusi damai. “Kami akan fasilitasi mediasi dengan melibatkan instansi terkait, seperti kepolisian daerah dan resort, Badan Pertanahan Nasional, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan, agar tercapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan,” katanya.
Baca juga : Karang Taruna Candi Sewu Gelar Pelatihan Affiliate Marketing untuk Pemberdayaan Ekonomi Digital Warga
Ia menambahkan bahwa GJL GAMAT-RI, yang telah berbadan hukum sesuai peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan, akan tetap berpegang pada koridor hukum dalam setiap langkah pendampingan. “Kami mengajak seluruh anggota untuk senantiasa patuh pada hukum sambil terus berjuang membela hak-hak masyarakat,” tegas Sukindar.
Ahli waris, Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menyampaikan harapan agar proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kelurahan setempat dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas. “Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dan pendampingan ini. Semoga persoalan tanah rumah warisan kami dapat diselesaikan secara adil dan membawa manfaat bagi keluarga,” ungkap mereka.
Kasus di Sukorejo ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah dalam menangani konflik pertanahan yang kerap berpotensi memicu ketegangan sosial. Pendekatan mediasi dan pendampingan hukum yang sedang dijalankan diharapkan menjadi model penyelesaian yang efektif bagi kasus serupa di masa mendatang.
Pewarta: Sriyanto

