
RI News Portal. Lampung Timur, 23 Juli 2025 — Praktik penambangan pasir ilegal kembali menjadi perhatian publik, kali ini terjadi di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
Penambangan pasir tanpa izin telah diketahui berkontribusi besar terhadap kerusakan ekosistem lokal, seperti erosi tanah, pendangkalan sungai, hilangnya habitat biota air, serta peningkatan risiko banjir. Selain dampak ekologis, praktik ini juga menyebabkan kerugian negara karena pelaku tidak membayar pajak, retribusi, atau royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun nasional. Secara normatif, kegiatan ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Merespons kondisi tersebut, Polres Lampung Timur di bawah komando Kapolres AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan langkah tegas pada Selasa siang (22/07/2025). Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi, Unit Tipidter, dan Polsek Labuhan Maringgai, seorang pelaku berinisial JS (51) berhasil diamankan dari lokasi kegiatan tambang pasir ilegal.

“Unit kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal. Saat dilakukan penindakan, ditemukan adanya kegiatan penyedotan pasir di lahan seluas dua hektar. Setelah penelusuran, kami berhasil menangkap pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit truk pengangkut pasir, dua set mesin penyedot, satu buku catatan transaksi penjualan pasir, dan uang tunai senilai Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.
Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 158 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dalam konteks akademik, fenomena penambangan pasir ilegal dapat dikaji dari tiga aspek utama:
- Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam: Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum administratif pertambangan, tetapi juga berimplikasi terhadap norma perlindungan lingkungan hidup. Secara prinsip, pendekatan Precautionary Principle dalam hukum lingkungan Indonesia mengharuskan semua kegiatan ekstraktif dievaluasi dampak lingkungannya sebelum dijalankan.
- Tata Kelola Sumber Daya dan Desentralisasi: Kegiatan ilegal ini mencerminkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Evaluasi terhadap efektivitas pemberian izin dan pemetaan potensi eksploitasi liar perlu dilakukan secara terpadu.
- Peran Aparat Penegak Hukum dan Partisipasi Publik: Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mengawasi eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah strategis untuk menciptakan efek jera dan memperkuat supremasi hukum.
Kasus di Desa Sriminosari menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Lampung Timur patut diapresiasi, namun perlu dibarengi dengan pendekatan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku kegiatan tambang ilegal.
Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum di Indonesia.
Pewarta : Lii
