Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum: Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum: Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

TEAM BUSER BERITA Posted on 6 bulan ago 3 min read
Eksploitasi Ilegal Sumber Daya Alam dan Respons Penegakan Hukum
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Timur, 23 Juli 2025 — Praktik penambangan pasir ilegal kembali menjadi perhatian publik, kali ini terjadi di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan tata kelola sumber daya alam secara berkelanjutan.

Penambangan pasir tanpa izin telah diketahui berkontribusi besar terhadap kerusakan ekosistem lokal, seperti erosi tanah, pendangkalan sungai, hilangnya habitat biota air, serta peningkatan risiko banjir. Selain dampak ekologis, praktik ini juga menyebabkan kerugian negara karena pelaku tidak membayar pajak, retribusi, atau royalti yang seharusnya masuk ke kas daerah maupun nasional. Secara normatif, kegiatan ini bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Merespons kondisi tersebut, Polres Lampung Timur di bawah komando Kapolres AKBP Heti Patmawati, S.H., S.I.K., melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), melakukan langkah tegas pada Selasa siang (22/07/2025). Dalam operasi gabungan yang melibatkan Tim Tekab 308 Presisi, Unit Tipidter, dan Polsek Labuhan Maringgai, seorang pelaku berinisial JS (51) berhasil diamankan dari lokasi kegiatan tambang pasir ilegal.

“Unit kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal. Saat dilakukan penindakan, ditemukan adanya kegiatan penyedotan pasir di lahan seluas dua hektar. Setelah penelusuran, kami berhasil menangkap pemilik usaha ilegal tersebut,” ujar AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit truk pengangkut pasir, dua set mesin penyedot, satu buku catatan transaksi penjualan pasir, dan uang tunai senilai Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.

Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 158 UU Minerba yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca juga : Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang: Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas

Dalam konteks akademik, fenomena penambangan pasir ilegal dapat dikaji dari tiga aspek utama:

  1. Hukum Lingkungan dan Sumber Daya Alam: Tindakan penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum administratif pertambangan, tetapi juga berimplikasi terhadap norma perlindungan lingkungan hidup. Secara prinsip, pendekatan Precautionary Principle dalam hukum lingkungan Indonesia mengharuskan semua kegiatan ekstraktif dievaluasi dampak lingkungannya sebelum dijalankan.
  2. Tata Kelola Sumber Daya dan Desentralisasi: Kegiatan ilegal ini mencerminkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah dalam mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Evaluasi terhadap efektivitas pemberian izin dan pemetaan potensi eksploitasi liar perlu dilakukan secara terpadu.
  3. Peran Aparat Penegak Hukum dan Partisipasi Publik: Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mengawasi eksploitasi ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah strategis untuk menciptakan efek jera dan memperkuat supremasi hukum.

Kasus di Desa Sriminosari menjadi preseden penting dalam penanganan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Langkah tegas yang diambil oleh Polres Lampung Timur patut diapresiasi, namun perlu dibarengi dengan pendekatan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku kegiatan tambang ilegal.

Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci dalam membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan menjunjung tinggi kedaulatan hukum di Indonesia.

Pewarta : Lii

About the Author

TEAM BUSER BERITA

Author

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Operasi Patuh Candi 2025 di Semarang: Polda Jateng Terapkan Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Next: Polda Jateng Torehkan 21 Prestasi Nasional dalam Awarding Day Apresiasi Kreasi Polri 2025: Refleksi Humanisasi Institusi dan Inovasi Komunikasi Publik

Related Stories

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 min read

Kebakaran Gudang TK Negeri Pembina Ngadirojo Diduga Akibat Korsleting Listrik, Kerugian Capai Rp25 Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri
2 min read

Sinergi Keamanan Polri-TNI Kawal Penyaluran Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir
2 min read

Polres Batang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Door-to-Door bagi Korban Banjir

Jurnalis RI News Portal Posted on 19 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.