RI News Portal. Lampung Barat 19 Mei 2025 – Temuan aktivitas ilegal berupa pengoperasian ekskavator di kawasan Hutan Lindung Register 43B Krui Utara, Kabupaten Lampung Barat, pada awal Mei 2025, mengundang perhatian serius dari masyarakat sipil dan pemangku kepentingan sektor kehutanan. Investigasi oleh Gerakan Masyarakat Independen (GERMASI) mengindikasikan keterlibatan pejabat publik, yang memperburuk krisis tata kelola hutan dan mencederai prinsip integritas birokrasi. Artikel ini menganalisis kejadian tersebut dalam bingkai hukum lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan urgensi penegakan hukum transparan.
Perlindungan kawasan hutan lindung merupakan bagian integral dari komitmen nasional dalam mengatasi krisis ekologis, perubahan iklim, dan ketimpangan tata kelola sumber daya alam. Namun, kasus perambahan dan eksploitasi hutan masih marak terjadi, bahkan melibatkan aktor-aktor dengan kekuasaan politik. Salah satu contoh nyata adalah pengoperasian alat berat ekskavator secara ilegal di kawasan Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, sebagaimana dilaporkan oleh GERMASI pada 17 Mei 2025.

GERMASI mengungkap bahwa sebuah ekskavator ditemukan beroperasi tanpa izin di wilayah hutan lindung di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, pada 4 Mei 2025. Alat tersebut diduga milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat berinisial “S” dan digunakan untuk membuka lahan di kawasan konservasi tanpa seizin otoritas kehutanan. Pelaporan resmi telah disampaikan ke Kodim 0422/LB dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa.
Dandim 0422/LB, Letkol Inf. Rinto Wijaya, menyatakan bahwa TNI akan mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Kepala KPH II Liwa, Sastra, S.Hut., M.M., menegaskan tidak adanya izin resmi untuk penggunaan alat berat di kawasan tersebut.
Saat tim Polisi Kehutanan melakukan verifikasi lapangan, ekskavator telah menghilang. Informasi dari GERMASI menyebut alat berat itu dipindahkan ke wilayah Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dalam koordinasi dengan BKSDA Sumsel, GERMASI menyerahkan data GPS dan dokumentasi lapangan yang menunjukkan indikasi pembangunan jalan rabat beton menggunakan dana desa, penyalahgunaan pupuk bersubsidi, hingga konversi hutan lindung menjadi kebun kopi secara ilegal.
Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Ir. Teguh Setiawan, menyatakan bahwa timnya akan turun ke lapangan dan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal KSDAE serta Gakkum KLHK. Penanganan kasus ini memerlukan pendekatan lintas sektor dan provinsi karena menyangkut integritas ekosistem, penggunaan keuangan publik (dana desa), serta dugaan keterlibatan pejabat negara.
Secara hukum, tindakan membuka lahan di kawasan hutan lindung tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009. Terlibatnya pejabat publik memperberat dimensi kasus karena mencerminkan abuse of power, pelanggaran etik, serta potensi korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dugaan penggunaan dana desa dalam proyek ilegal menunjukkan kelemahan sistem pengawasan anggaran publik dan potensi pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 73 yang mengatur penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparency dan accountability dalam pengelolaan kawasan konservasi dan pengawasan aparatur negara. Keterlibatan masyarakat sipil seperti GERMASI menunjukkan bahwa pengawasan partisipatif tetap menjadi pilar penting dalam menjaga integritas kebijakan lingkungan hidup.
Selain itu, penyelesaian kasus ini akan menjadi indikator nyata dari keseriusan negara dalam menjalankan agenda reformasi birokrasi dan pelestarian ekosistem.
Penegakan hukum atas perusakan hutan lindung di Register 43B harus dilakukan secara tegas, adil, dan tanpa kompromi terhadap status pelaku. Pemerintah pusat melalui Kementerian LHK dan aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum penataan tata kelola hutan yang lebih bersih dan berkeadilan.
Pewarta : IF ( RED )

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
