Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Eks Sekretaris BPKD Subulussalam Divonis 7 Tahun Penjara, Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN

Eks Sekretaris BPKD Subulussalam Divonis 7 Tahun Penjara, Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Klaim Dikriminalisasi dan Beberkan Keterlibatan 6 ASN
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Subulussalam, 26 Agustus 2025 – Saiful Hanif (SH), mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam pada Kamis lalu setelah divonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh terkait kasus korupsi proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta pembayaran ganda di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanbunkan) pada tahun anggaran 2019. Namun, Saiful Hanif mengklaim dirinya dikriminalisasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta persidangan.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di halaman Kantor Kejari Subulussalam, Saiful Hanif mengungkapkan adanya keterlibatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima aliran dana suap dari Darmawansyah alias Agam, rekanan kontraktor proyek fiktif di Distanbunkan tahun 2019. Menurut Saiful, keterlibatan para ASN tersebut tercatat dalam putusan hakim, khususnya pada halaman 112-114 surat putusan perkara Darmawansyah dan halaman 105 surat putusan dirinya. Ia menegaskan bahwa aliran dana tersebut dinikmati oleh Darmawansyah dan karyawan di Dinas Pertanian, tanpa ada bagian yang diterimanya.

“Saya tidak menikmati uang hasil korupsi seperti yang dituduhkan JPU. Saya hanya dijadikan tumbal kedholiman dari para penguasa untuk menyelamatkan pihak lain yang benar-benar terlibat,” ujar Saiful Hanif kepada media. Ia menambahkan bahwa putusan hakim tidak memerintahkan pengembalian kerugian negara darinya, yang menunjukkan bahwa ia tidak mengetahui atau terlibat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangannya, enam ASN yang diduga menerima aliran dana dari Darmawansyah adalah:

  • Indra Supriadi (IS): Rp9.000.000,-
  • Ferry Ardiansyah (FA): Rp33.000.000,-
  • Hendrizal (H): Rp30.000.000,-
  • Fitri Tanjung (FT): Rp15.000.000,-
  • Rani (R): Rp15.000.000,-
  • Syukri Rosab (SR): Rp6.000.000,-

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, SH, membenarkan bahwa kedatangan Saiful Hanif ke Kejari merupakan bentuk kerja sama dengan pihak kejaksaan. “Saiful Hanif datang berdasarkan pemanggilan kami, dan eksekusi dilakukan sesuai putusan hakim,” ujar Supardi. Terkait tuduhan keterlibatan enam ASN, Supardi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan memanggil para ASN tersebut untuk diperiksa.

Baca juga : Wono Asri, Objek Wisata dan Warung Kopi Khas Lereng Gunung Lawu yang Menjadi Destinasi Favorit di Wonogiri

Saiful Hanif juga menyatakan niatnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan. “Saya akan menempuh PK, dan mudah-mudahan terbuka jalan untuk keadilan,” katanya. Ia berharap proses hukum lebih lanjut dapat mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan namanya dari tuduhan yang ia anggap tidak berdasar.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Kejari Subulussalam pada 2019 yang mengungkap dugaan proyek fiktif di DPUPR senilai Rp795 juta dan bantuan hibah fiktif di BPKD senilai Rp100 juta. Dalam putusan hakim, Saiful Hanif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Darmawansyah divonis 8 tahun penjara dan Syukri Rosab 5 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan aparatur pemerintah daerah di Indonesia, sekaligus menyoroti tantangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang transparan dan akuntabel. Pengembangan kasus ini, termasuk penyelidikan terhadap enam ASN yang disebutkan, diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut tentang praktik korupsi di Kota Subulussalam.

Pewarja : Jaulim Saran


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Wono Asri, Objek Wisata dan Warung Kopi Khas Lereng Gunung Lawu yang Menjadi Destinasi Favorit di Wonogiri
Next: Keberhasilan Indonesia sebagai Tuan Rumah dan Juara Umum pada 13th Asian Cup Woodball Championship dan 7th AICE Indonesia Open 2025 di Bogor

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.