
RI News Portal. Jakarta, 1 September 2025 – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.19 WIB pada Senin (1/9/2025).
Dalam pernyataannya yang singkat kepada awak media, Yaqut menyatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi berdasarkan apa yang ia ketahui. “Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui. Gak ada, saya hanya persiapan saja,” ujar Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.
Ini merupakan panggilan kedua bagi Yaqut terkait kasus tersebut. Pada pemanggilan pertama, 7 Agustus 2025, kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kini, kasus telah meningkat ke tahap penyidikan, dengan KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait korupsi ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk mendalami transaksi keuangan, termasuk aktivitas rekening yang terkait dengan kasus ini. “Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ungkap Setyo dalam keterangannya pada 18 Agustus 2025.
Berdasarkan perhitungan awal yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik KPK tengah mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, yang terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Penyimpangan dalam pembagian kuota ini menjadi fokus penyidikan KPK.
Baca juga : Mimpi Buruk Ferrari di Zandvoort: Kegagalan Ganda Mengungkap Kerentanan Tim
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). “Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 15 Agustus 2025.
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan sebuah kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan kasus ini.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Pewarta : Yogi Hilmawan
