
RI News Portal. Padangsidimpuuan – Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan (GMMPH-Tabagsel) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II pada Selasa, 31 Juli 2025, menuntut penindakan atas dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Padangsidimpuan. Aksi ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan dan Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Koordinator aksi, Didi Santoso, dalam orasinya mendesak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kami meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan memberikan atensi yang serius dan segera menangani kasus dugaan pungli yang sudah merajalela di tubuh Bakeuda Kota Padangsidimpuan,” tegasnya. Didi juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.

Menurut GMMPH-Tabagsel, dugaan pungli ini meresahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat. Mereka menduga adanya permintaan uang bervariasi untuk memperlancar pencairan dana pendahuluan dan Ganti Uang (GU) bagi setiap OPD.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejari Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Rendy, menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan. Ia menyarankan agar para mahasiswa membuat laporan resmi (Dumas) di PTSP Kejari Kota Padangsidimpuan agar proses hukum bisa dilanjutkan. “Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah melakukan aksi unjuk rasa damai,” ujarnya.
Baca juga : Apresiasi Prestasi Atlet, Pemkab Wonogiri Gelontorkan Uang Pembinaan Hingga Puluhan Juta Rupiah
Setelah dari Kantor Kejaksaan, massa bergerak ke Kantor Walikota Padangsidimpuan dengan tuntutan serupa. Di sana, perwakilan Walikota, Rahmat Marzuki Nasution, didampingi Kasatpol PP Zulkifli Lubis, berjanji akan melaporkan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan. “Kami akan segera mengevaluasi Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” terang Rahmat.
Dalam aksi ini, GMMPH-Tabagsel mengajukan tiga tuntutan utama:
- Mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil, memeriksa Kepala Bakeuda, dan oknum-oknum yang terlibat. Mereka berharap Kejari membentuk tim khusus dan bersikap profesional serta tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
- Meminta Walikota untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Bakeuda serta oknum-oknum terkait. Mereka berharap Walikota mengambil sikap tegas sebagai pemimpin untuk mencegah praktik korupsi dan pungli.
- Mendesak Kepala Bakeuda untuk mundur dari jabatannya karena dianggap tidak becus dalam menjalankan amanah.
GMMPH-Tabagsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III jika tuntutan mereka tidak diindahkan. Aksi lanjutan tersebut akan kembali dilakukan di Kantor Kejari dan Kantor Walikota Padangsidimpuan.
Pewarta : Adi Tanjoeng

Selamat pagi rekan salam satu pena, tetap semangat 🙏