RI News Portal. Kendal, Jawa Tengah – Praktik pertambangan minyak bumi secara ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kendal. Aktivitas dugaan illegal drilling (pengeboran ilegal) dan illegal refining (pengolahan ilegal) terindikasi berlangsung di area kebun jagung, Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh. Operasi tersebut diduga telah berjalan selama beberapa tahun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hasil penelusuran lapangan mendalam mengungkap setidaknya 22 sumur minyak yang masih aktif dari total sekitar 32 lubang sumur yang teridentifikasi. Angka tersebut berpotensi bertambah karena sejumlah indikasi sumur lain belum terdata secara lengkap. Produksi minyak mentah dari sumur-sumur tersebut diperkirakan berlangsung dalam skala signifikan, dengan setiap sumur mampu menghasilkan ratusan hingga ribuan kemasan (kempu) minyak mentah—di mana satu kempu berkapasitas sekitar 1.000 liter. Nilai ekonomi dari produksi ini dinilai sangat tinggi, menunjukkan bahwa kegiatan bukan sekadar operasi kecil-kecilan, melainkan terorganisir secara sistematis.

Dalam temuan investigasi, pengelolaan sumur-sumur tersebut diduga melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA. Upaya konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan tidak berhasil karena tidak berada di lokasi. Namun, Lurah Sojomerto, Rindu Rimbawanto, membenarkan bahwa oknum tersebut pernah beberapa kali berkunjung ke Balai Desa dalam rangka silaturahmi. Ia juga disebut pernah menandatangani sejumlah dokumen terkait persoalan perizinan aktivitas pengeboran minyak, meski keabsahan dokumen tersebut masih dipertanyakan.
Minyak mentah hasil produksi diduga disimpan sementara di sebuah gudang yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kendal. Lokasi gudang tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap rantai distribusi dan pengolahan lanjutan.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Sisca Meritania, S.H., saat ditemui tim investigasi mengakui telah mengetahui adanya aktivitas pengeboran minyak di wilayah tersebut. Namun, ia menyatakan belum memiliki informasi pasti mengenai status perizinan kegiatan dimaksud.
Di lapangan, beredar rumor kuat bahwa oknum berinisial BBA diduga memiliki backing dari pihak berpengaruh, yang memungkinkan operasi berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Dugaan ini masih terus didalami secara hati-hati.
Aktivitas pertambangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal potensi pendapatan sektor migas yang hilang, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Potensi pencemaran tanah dan air, risiko kebakaran serta ledakan, serta konflik sosial di tengah warga menjadi dampak nyata yang mengintai.
Secara hukum, segala kegiatan usaha minyak dan gas bumi—baik hulu maupun hilir—merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti tanpa izin, aktivitas ini berpotensi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan, kasus ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Atas temuan ini, tim investigasi menyatakan akan segera melanjutkan dengan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM, aparat penegak hukum termasuk Polri dan Kejaksaan, serta Satgas Migas Ilegal. Masyarakat setempat berharap adanya respons cepat berupa penyelidikan menyeluruh, penyegelan lokasi, serta penindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terlibat, demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan negara serta lingkungan.
Kasus dugaan tambang minyak ilegal di Desa Sojomerto ini menjadi cermin betapa lemahnya pengawasan terhadap sektor strategis seperti migas, sekaligus menguatkan dugaan keterlibatan oknum berpengaruh yang justru seharusnya menjadi teladan.
Pewarta: Miftahkul Ma’na

