Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan PETI Kembali Marak di Kawasan Konservasi Kebun Raya Ratatotok: Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang

Dugaan PETI Kembali Marak di Kawasan Konservasi Kebun Raya Ratatotok: Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ratatotok, Minahasa Tenggara – Kawasan Kebun Raya Ratatotok, yang selama ini menjadi simbol upaya konservasi biodiversitas di Sulawesi Utara, kembali dihadapkan pada ancaman serius. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh Yopi Tumimomor alias Ole di area Ogus Kebun Raya terus berlangsung, meskipun papan larangan resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum telah terpasang sejak lama.

Pengamatan langsung di lapangan pada akhir November 2025 memperlihatkan alat berat dan pekerja masih beroperasi di lokasi yang secara tegas dilarang. Langkah ini tidak hanya mengabaikan perintah penghentian operasi, tetapi juga menunjukkan sikap yang menantang supremasi hukum di kawasan yang memiliki status lindung dan pengawasan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Praktik PETI di kawasan konservasi bukanlah fenomena baru di Minahasa Tenggara. Namun, pengulangan pelanggaran di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Para pakar hukum lingkungan menilai, tindakan mengabaikan papan larangan resmi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 98 jo Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa organisasinya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Minahasa Tenggara.

“Pemasangan papan larangan bukan sekadar simbol. Itu adalah perintah hukum yang mengikat. Jika masih ada aktivitas yang berlangsung setelah itu, maka pelakunya telah melakukan pembangkangan terbuka terhadap negara. Kami tidak akan membiarkan kawasan konservasi menjadi korban kepentingan segelintir orang,” ujar Fikri dengan tegas, Rabu (2/12/2025).

GTI menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga kawasan lindung. Selama ini, razia dan penertiban PETI kerap dilakukan, namun efek jera masih minim karena kurangnya tindak lanjut hukum yang tegas dan berkelanjutan. Aktivitas ilegal tersebut juga dikhawatirkan memperparah kerusakan ekosistem Kebun Raya Ratatotok yang menyimpan ratusan spesies endemik Sulawesi, sekaligus mencemari sumber air tanah yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Baca juga : Kodim Simalungun Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyegelan ulang dan penindakan pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang justru memicu pelaku lain untuk kembali beroperasi,” tambah Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan. Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan ancaman laporan resmi dari LSM Garda Timur Indonesia menunjukkan bahwa isu PETI di Kebun Raya Ratatotok telah memasuki babak baru: ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.

Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menanti langkah konkret dari Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan kawasan konservasi tersebut benar-benar terlindungi dari ancaman pertambangan ilegal.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kodim Simalungun Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah
Next: Stafsus Angkie Yudistia Tekan Percepatan PP Insentif Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas: Dari Komitmen Normatif ke Aksi Konkret

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 14 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.