Skip to content
05/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan PETI Kembali Marak di Kawasan Konservasi Kebun Raya Ratatotok: Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang

Dugaan PETI Kembali Marak di Kawasan Konservasi Kebun Raya Ratatotok: Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 2 min read
Yopi Tumimomor Diduga Nekat Beroperasi Meski Larangan Resmi Terpampang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Ratatotok, Minahasa Tenggara – Kawasan Kebun Raya Ratatotok, yang selama ini menjadi simbol upaya konservasi biodiversitas di Sulawesi Utara, kembali dihadapkan pada ancaman serius. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh Yopi Tumimomor alias Ole di area Ogus Kebun Raya terus berlangsung, meskipun papan larangan resmi dari pemerintah dan aparat penegak hukum telah terpasang sejak lama.

Pengamatan langsung di lapangan pada akhir November 2025 memperlihatkan alat berat dan pekerja masih beroperasi di lokasi yang secara tegas dilarang. Langkah ini tidak hanya mengabaikan perintah penghentian operasi, tetapi juga menunjukkan sikap yang menantang supremasi hukum di kawasan yang memiliki status lindung dan pengawasan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Praktik PETI di kawasan konservasi bukanlah fenomena baru di Minahasa Tenggara. Namun, pengulangan pelanggaran di lokasi yang sama menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas penegakan hukum lingkungan di tingkat lokal. Para pakar hukum lingkungan menilai, tindakan mengabaikan papan larangan resmi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 98 jo Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, menyatakan bahwa organisasinya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polres Minahasa Tenggara.

“Pemasangan papan larangan bukan sekadar simbol. Itu adalah perintah hukum yang mengikat. Jika masih ada aktivitas yang berlangsung setelah itu, maka pelakunya telah melakukan pembangkangan terbuka terhadap negara. Kami tidak akan membiarkan kawasan konservasi menjadi korban kepentingan segelintir orang,” ujar Fikri dengan tegas, Rabu (2/12/2025).

GTI menilai, kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi lintas instansi dalam menjaga kawasan lindung. Selama ini, razia dan penertiban PETI kerap dilakukan, namun efek jera masih minim karena kurangnya tindak lanjut hukum yang tegas dan berkelanjutan. Aktivitas ilegal tersebut juga dikhawatirkan memperparah kerusakan ekosistem Kebun Raya Ratatotok yang menyimpan ratusan spesies endemik Sulawesi, sekaligus mencemari sumber air tanah yang menjadi penopang kehidupan masyarakat sekitar.

Baca juga : Kodim Simalungun Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyegelan ulang dan penindakan pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang justru memicu pelaku lain untuk kembali beroperasi,” tambah Fikri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait yang diduga terlibat belum dapat dimintai keterangan. Namun, tekanan dari masyarakat sipil dan ancaman laporan resmi dari LSM Garda Timur Indonesia menunjukkan bahwa isu PETI di Kebun Raya Ratatotok telah memasuki babak baru: ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.

Masyarakat dan pegiat lingkungan kini menanti langkah konkret dari Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan kawasan konservasi tersebut benar-benar terlindungi dari ancaman pertambangan ilegal.

Pewarta : Marco Kawulusan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kodim Simalungun Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah
Next: Stafsus Angkie Yudistia Tekan Percepatan PP Insentif Ekonomi bagi Penyandang Disabilitas: Dari Komitmen Normatif ke Aksi Konkret

Related Stories

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis
2 min read

Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Momentum Sedekah Dieksploitasi
2 min read

Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Jembatan Way Sepagasan Diresmikan
2 min read

Jembatan Way Sepagasan Diresmikan: Akses Baru Dorong Ekonomi Petani di Pedalaman Lampung Barat

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kondisi Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah Tetap Terkendali di Tengah Eskalasi Konflik AS-Israel-Iran
  • Pemprov Banten Percepat Ekspansi Layanan Gizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita
  • Sinergi Kesehatan dan Transportasi: Menhub Dudy Purwagandhi Gandeng Menkes Budi Gunadi Sadikin Perkuat Layanan Medis di Simpul Mudik Lebaran 2026
  • Momentum Sedekah Dieksploitasi?, Pengemis Cantik Berjilbab Menghebohkan Warga Pancung Soal
  • Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Tengah Masyarakat Wonogiri
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.