
RI News Portal. Lampung Barat, 30 Mei 2025 – Nama Sutikno, politisi dari Partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan. Ia diduga terlibat dalam kegiatan ilegal berupa pembukaan dan pelebaran jalan di kawasan hutan konservasi Register 43B Krui Utara, Lampung Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Menyelamatkan Sumberdaya Indonesia (GERMESI) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Barat.
Namun, proses hukum terhadap kasus ini memunculkan tanda tanya besar. Hingga Kamis, 29 Mei 2025, alat berat berupa excavator yang disebut-sebut sebagai barang bukti utama belum diamankan oleh pihak berwenang. Bahkan, menurut informasi dari warga setempat, excavator tersebut kini tidak lagi berada di lokasi kejadian. Padahal, sebelumnya pihak kehutanan sempat mendapati alat berat tersebut masih beroperasi di area konservasi, melakukan pelebaran badan jalan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ekskavator tersebut diduga milik pribadi Sutikno. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya secara langsung dalam kegiatan eksploitasi kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pribadi. Aktivis dan warga mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Sutikno merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak ekosistem hutan secara signifikan.
Aktivis lingkungan seperti Dedi Ferdiansyah dan Sumarlin secara tegas meminta aparat penegak hukum, termasuk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan pihak Kepolisian, untuk segera memproses hukum Sutikno. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut mereka, pelanggaran terhadap kawasan konservasi tidak dapat ditoleransi, terlebih bila dilakukan oleh pejabat publik.
Sumarlin juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum. Ia membandingkan kasus ini dengan kejadian pada tahun 2021, ketika dua petani miskin ditangkap karena menebang pohon untuk membuat pondok di kawasan Register 45. Penangkapan tersebut bahkan disertai konferensi pers besar-besaran. Ironisnya, dalam kasus Sutikno yang diduga lebih berat, aparat justru belum menunjukkan tindakan yang setara.
Kerusakan hutan di Lampung Barat telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Data dari lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 75% kawasan hutan lindung dan konservasi, termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi. Akibatnya, konflik antara manusia dan satwa liar seperti harimau dan gajah menjadi semakin sering terjadi.
“Baru dua hari lalu ada warga yang dimangsa harimau, dan ini bukan yang pertama,” ujar Sumarlin. Ia menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama degradasi ekologis yang kini tengah dihadapi Lampung Barat. Ketidaktegasan terhadap pelanggar hukum berdampak langsung pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik ruang hidup antara manusia dan satwa.

Dalam konteks pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, para aktivis menaruh harapan tinggi terhadap reformasi penegakan hukum, khususnya di sektor lingkungan. Namun, kasus ini justru memperlihatkan indikasi bahwa sistem hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Jika aparat tidak segera bertindak tegas terhadap pelanggar dari kalangan elite politik, maka krisis kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin memburuk,” tegas Sumarlin. Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.
Kasus dugaan perusakan hutan konservasi oleh seorang pejabat publik bukan hanya ujian terhadap integritas individu, melainkan juga terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif segelintir orang. Lingkungan hidup adalah milik bersama, dan kerusakannya adalah ancaman nyata bagi generasi mendatang.
Pewarta : IF

#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal