Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Dugaan Perusakan Hutan Konservasi oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Barat: Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 3 min read
Ujian Integritas Penegakan Hukum Lingkungan di Era Reformasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Lampung Barat, 30 Mei 2025 – Nama Sutikno, politisi dari Partai Demokrat yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, tengah menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan. Ia diduga terlibat dalam kegiatan ilegal berupa pembukaan dan pelebaran jalan di kawasan hutan konservasi Register 43B Krui Utara, Lampung Barat. Aktivitas tersebut dilaporkan oleh Gerakan Masyarakat Menyelamatkan Sumberdaya Indonesia (GERMESI) dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Lampung Barat.

Namun, proses hukum terhadap kasus ini memunculkan tanda tanya besar. Hingga Kamis, 29 Mei 2025, alat berat berupa excavator yang disebut-sebut sebagai barang bukti utama belum diamankan oleh pihak berwenang. Bahkan, menurut informasi dari warga setempat, excavator tersebut kini tidak lagi berada di lokasi kejadian. Padahal, sebelumnya pihak kehutanan sempat mendapati alat berat tersebut masih beroperasi di area konservasi, melakukan pelebaran badan jalan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ekskavator tersebut diduga milik pribadi Sutikno. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya secara langsung dalam kegiatan eksploitasi kawasan hutan konservasi untuk kepentingan pribadi. Aktivis dan warga mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut, menilai bahwa tindakan yang dilakukan Sutikno merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak ekosistem hutan secara signifikan.

Aktivis lingkungan seperti Dedi Ferdiansyah dan Sumarlin secara tegas meminta aparat penegak hukum, termasuk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan pihak Kepolisian, untuk segera memproses hukum Sutikno. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut mereka, pelanggaran terhadap kawasan konservasi tidak dapat ditoleransi, terlebih bila dilakukan oleh pejabat publik.

Sumarlin juga menyoroti ketimpangan perlakuan hukum. Ia membandingkan kasus ini dengan kejadian pada tahun 2021, ketika dua petani miskin ditangkap karena menebang pohon untuk membuat pondok di kawasan Register 45. Penangkapan tersebut bahkan disertai konferensi pers besar-besaran. Ironisnya, dalam kasus Sutikno yang diduga lebih berat, aparat justru belum menunjukkan tindakan yang setara.

Baca juga : Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang

Kerusakan hutan di Lampung Barat telah mencapai tingkat mengkhawatirkan. Data dari lapangan menunjukkan bahwa lebih dari 75% kawasan hutan lindung dan konservasi, termasuk Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi. Akibatnya, konflik antara manusia dan satwa liar seperti harimau dan gajah menjadi semakin sering terjadi.

“Baru dua hari lalu ada warga yang dimangsa harimau, dan ini bukan yang pertama,” ujar Sumarlin. Ia menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama degradasi ekologis yang kini tengah dihadapi Lampung Barat. Ketidaktegasan terhadap pelanggar hukum berdampak langsung pada hilangnya keanekaragaman hayati dan meningkatnya konflik ruang hidup antara manusia dan satwa.

PPHLHK Wilayah Sumatra dan Polri Belum Sita Excavator; Wakil Ketua DPRD LAM-BAR Orang kuat Terancam Tidak Tersentuh Hukum

Dalam konteks pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, para aktivis menaruh harapan tinggi terhadap reformasi penegakan hukum, khususnya di sektor lingkungan. Namun, kasus ini justru memperlihatkan indikasi bahwa sistem hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jika aparat tidak segera bertindak tegas terhadap pelanggar dari kalangan elite politik, maka krisis kepercayaan terhadap institusi hukum akan semakin memburuk,” tegas Sumarlin. Ia menambahkan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijunjung tinggi, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.

Kasus dugaan perusakan hutan konservasi oleh seorang pejabat publik bukan hanya ujian terhadap integritas individu, melainkan juga terhadap seluruh sistem penegakan hukum di Indonesia. Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak boleh menjadi hak eksklusif segelintir orang. Lingkungan hidup adalah milik bersama, dan kerusakannya adalah ancaman nyata bagi generasi mendatang.

Pewarta : IF

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Modus Baru Kejahatan Siber: Manipulasi Psikologis dan Pembajakan Nomor WhatsApp dalam Dugaan “Penculikan” Fiktif di Semarang
Next: Strategi Preventif dalam Menangkal Premanisme: Kegiatan Satgas Binmas Polda Jawa Tengah di Kawasan Rawan Kota Semarang

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.