Skip to content
03/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sumatera
  • Dugaan Peralihan Ilegal Hutan Produksi Konversi di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB): Mantan Wali Nagari Diduga Kuasai Puluhan Hektar Tanpa Izin KLHK

Dugaan Peralihan Ilegal Hutan Produksi Konversi di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB): Mantan Wali Nagari Diduga Kuasai Puluhan Hektar Tanpa Izin KLHK

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Mantan Wali Nagari Diduga Kuasai Puluhan Hektar Tanpa Izin KLHK
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Pesisir Selatan, 7 Desember 2025 – Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 50 hektar di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, diduga telah dialihfungsikan dan diperjualbelikan secara ilegal oleh mantan Wali Nagari ( J ) setempat. Informasi ini mencuat dari keresahan masyarakat yang menyaksikan aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan negara tersebut.

Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan tim independen bersama perwakilan organisasi masyarakat sipil pada akhir November 2025, ditemukan satu unit excavator mini sedang beroperasi membuka lahan di tengah kawasan HPK. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk menggali parit sekaligus membuka akses baru menuju perkebunan kelapa sawit yang telah ada.

Ketika tim mendatangi mantan Wali Nagari BAB Tapan untuk meminta konfirmasi, yang bersangkutan awalnya enggan memberikan keterangan. Setelah didesak, ia akhirnya bersedia berbicara di hadapan pewarta Eri Can, Sami S, Safani serta perwakilan LSM Saipul dan Jabpris Yapar.

“Saya hanya minta tolong alat berat untuk membersihkan parit di depan lahan saya. Lahan ini sudah bersertifikat lengkap,” ujar mantan Wali Nagari tersebut. Ia mengklaim memiliki dokumen hak milik atas sebagian lahan di kawasan HPK yang sedang dibuka.

Namun, sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan sebaliknya. “Sudah puluhan hektar sawit yang ditanam di sana atas nama dia dan keluarganya. Semua tahu itu kawasan hutan negara, tapi tetap dijual-belikan,” ungkap sumber tersebut.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, Hutan Produksi Konversi tetap merupakan kawasan hutan negara yang dikelola secara eksklusif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setiap bentuk penguasaan, pembukaan, atau peralihan hak di HPK wajib memperoleh izin tertulis dari KLHK.

Baca juga : Sinergi TNI-Rakyat di Ngadipiro: Kerja Bakti Bersama Cegah Risiko Banjir dan Rawan Kecelakaan Jelang Musim Hujan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 15 mengatur bahwa melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan fungsi kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021 menegaskan bahwa alih fungsi HPK menjadi perkebunan atau kepemilikan pribadi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan atau izin pinjam pakai yang sah, sesuai Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyatakan bahwa sertifikat hak milik atas tanah di kawasan hutan negara baru sah apabila telah diverifikasi bersama antara KLHK dan Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat sepihak yang tidak melibatkan KLHK tidak memiliki kekuatan hukum di kawasan hutan.

Tim investigasi independen menyatakan akan memverifikasi keabsahan sertifikat yang diklaim mantan Wali Nagari tersebut melalui permohonan informasi publik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sumatra Barat.

Temuan awal ini juga akan disampaikan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera serta Polres Pesisir Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami akan kawal hingga tuntas. Jika terbukti ada alih fungsi dan peralihan hak secara ilegal di kawasan HPK, maka ini merupakan bentuk perusakan hutan yang terstruktur dan harus diproses hukum,” tegas salah satu anggota tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Wali Basa Ampek Balai (BAB) Tapan ( J ) belum dapat kembali dimintai konfirmasi terkait luas pasti lahan yang dikuasai serta asal-usul sertifikat yang diklaimnya.

Pewarta: Sami S

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Sinergi TNI-Rakyat di Ngadipiro: Kerja Bakti Bersama Cegah Risiko Banjir dan Rawan Kecelakaan Jelang Musim Hujan
Next: Kunjungan Wamenaker ke SPPG Giriwono: Sinergi Lintas Sektor Percepat Manfaat Ekonomi Program Makan Bergizi Gratis di Wonogiri

Related Stories

Dua Ekskavator Diamankan di Tengah Intervensi
2 min read

Tim Gabungan Polda Sumut Hadang Eskalasi Tambang Emas Ilegal: Dua Ekskavator Diamankan di Tengah Intervensi

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura
3 min read

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 2023–2025 di Desa Batang Tura, Sipirok, Tapanuli Selatan: APIP Diminta Segera Audit

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kobaran Api Melahap Rumah Warga di Sungai Baringin
2 min read

Kobaran Api Melahap Rumah Warga di Sungai Baringin, Kerugian Capai Ratusan Juta

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Menteri Trenggono Kagum: Kampung Nelayan Lateng Banyuwangi Jadi Model Hilirisasi Unggulan di Indonesia
  • Langkah Besar Hilirisasi: Danantara dan INA Suntik Modal Strategis untuk Pabrik Bahan Kimia Krusial di Cilegon
  • Festival Cap Go Meh Singkawang 2026 Menjadi Panggung Harmoni di Tengah Gejolak Dunia
  • Dua Narapidana Muda Lapas Pemuda Tangerang Ketahuan Simpan Stok Narkoba Beragam di Dalam Sel
  • Indonesia dan Uzbekistan Memulai Babak Baru Diplomasi Ekonomi melalui Perundingan FTA
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.