Skip to content
07/03/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyimpangan PTSL di Desa Kawengen: Pungli, Manipulasi Dokumen, dan Konflik Kepentingan Panitia Desa

Dugaan Penyimpangan PTSL di Desa Kawengen: Pungli, Manipulasi Dokumen, dan Konflik Kepentingan Panitia Desa

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Dugaan Penyimpangan PTSL di Desa Kawengen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Kawengen, Ungaran Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 yang seharusnya menjadi solusi cepat dan gratis bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah, kini tercoreng dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Sejumlah warga dari lima dusun (RW 1 hingga RW 5) mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah oleh panitia PTSL desa setempat. Pembayaran tersebut dibuktikan dengan kwitansi bermaterai dan berstempel “Panitia PTSL 2025 Desa Kawengen”. Angka tersebut jauh melampaui biaya operasional yang diizinkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur batasan kontribusi masyarakat di wilayah Jawa Tengah, khususnya di luar kawasan perkotaan.

Lebih jauh, terdapat laporan bahwa sebagian dana hasil pungutan tidak tercatat dalam pembukuan resmi desa dan diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Beberapa warga juga menyebut adanya praktik penundaan penyerahan sertifikat dengan harapan mendapatkan “imbalan tambahan”, serta dugaan pendaftaran ulang bidang tanah yang sudah berstatus agunan bank untuk menghasilkan sertifikat ganda.

Yang menjadi sorotan utama adalah komposisi panitia PTSL 2025 desa setempat. Berbeda dari ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 yang mewajibkan panitia dibentuk dari kelompok masyarakat (pokmas) independen, panitia di Kawengen justru diisi sepenuhnya oleh perangkat desa. Sekretaris Desa Darwanto didapuk sebagai ketua panitia, sementara Kepala Desa Marjani menjadi penanggung jawab keseluruhan program.

“Panitia dari perangkat desa itu bermasalah karena mereka sekaligus menjadi pelaksana, pengawas, dan penerima keluhan. Ini membuka celah konflik kepentingan yang sangat lebar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (5/12/2025).

Ketika dikonfirmasi di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, Kepala Desa Marjani menyatakan bahwa besaran Rp500.000 telah disosialisasikan dalam musyawarah dusun dan tidak ada warga yang protes. Ia juga mengklaim pungutan tersebut sudah diketahui dan bahkan disetujui dalam rapat koordinasi kepala desa bersama Bupati Semarang, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan kantor pertanahan.

Baca juga : Jurnalis Salatiga Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap ASN, Sebut Narasi Media sebagai Framing dan Fitnah

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada dokumen resmi dari instansi terkait yang dapat ditunjukkan untuk membuktikan pernyataan tersebut.

Praktik semacam ini bukan kasus terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN telah mencatat ratusan laporan serupa di berbagai daerah, dengan modus yang hampir identik: pungutan di atas ketentuan, manipulasi data spasial, hingga pemalsuan surat keterangan tanah.

Dari aspek hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat, antara lain pemalsuan dokumen (Pasal 263-266 KUHP), pungutan liar dalam jabatan (Pasal 423 KUHP jo UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor), hingga penyerobotan hak atas tanah (Pasal 385 KUHP).

Masyarakat Kawengen kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi lisan, melainkan ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana PTSL, verifikasi ulang dokumen yang telah diterbitkan, serta penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan penyimpangan.

Kepastian hukum atas tanah yang menjadi janji utama program PTSL nasional, di Kawengen kini terasa semakin jauh dari harapan.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jurnalis Salatiga Bantah Tuduhan Pemerasan terhadap ASN, Sebut Narasi Media sebagai Framing dan Fitnah
Next: Banjir Bandang Tewaskan Harapan Belajar: SDN 100113 Panobasan Lobuuhom Hancur, Siswa Belajar di Bawah Tenda Biru

Related Stories

Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka
2 min read

Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka, Bupati Parosil Mabsus: Prestasi Ini Bukti Potensi Generasi Qur’ani Daerah

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 jam ago 0
Angka Utang Pemko Subulussalam 2025 Dinilai Tak Realistis
2 min read

Kritik Tajam DPRK: Angka Utang Pemko Subulussalam 2025 Dinilai Tak Realistis, Banyak Kegiatan Tak Diakui

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Wonogiri Masih Diguncang Cuaca Ekstrem Pasca-Puncak Hujan
3 min read

Wonogiri Masih Diguncang Cuaca Ekstrem Pasca-Puncak Hujan: Puluhan Rumah Rusak, Longsor Lumpuhkan Jalan Lingkar

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Oknum Wali Nagari Diduga Jual Tanah Ulayat Air Haji Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
  2. Hermanto mengenai Pemerintah Nigeria Meluncurkan Operasi Militer Baru di Tengah Lonjakan Kekerasan: Serangan Mematikan di Kwara dan Pembebasan Puluhan Warga Kristen
  3. Sugeng Rudianto mengenai GAPSIDO Gelar Kopdar, Ajak Pemuda Jaga Kamtibmas Jelang Ramadhan
  4. Mayang Sari mengenai Aksi Keberanian Pelajar SMK Berujung Tragedi: Terseret Arus Banjir Saat Menolong Pengendara Motor
  5. Tukino gaul gaul mengenai Tim Marching Band SMPN 1 Padangsidimpuan Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di Piala Sultan Deli

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polri Kawal Penebaran 1 Ton Indukan Ikan di Sungai Timang Wonogiri, Sinergi Jaga Ekosistem Perairan
  • 37 Tahun Takhta: Sri Sultan Hamengku Buwono X dan GKR Hemas, Pilar Pengabdian bagi Yogyakarta
  • Qori Muda Lampung Barat Raih Podium Internasional di MTQ Melaka, Bupati Parosil Mabsus: Prestasi Ini Bukti Potensi Generasi Qur’ani Daerah
  • Polda Jawa Tengah Luncurkan Chatbot “Si Polan”: Inovasi Digital Pendamping Mudik Lebaran 2026 yang Responsif 24 Jam
  • Polda Jawa Tengah Menggelar Seminar Hukum untuk Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP Baru di Tengah Tantangan Transisi Hukum Pidana
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.