RI News Portal. Tapanuli Selatan, 17 November 2025 – Proyek pembangunan rabat beton di Lingkungan Sironcitan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang bersumber dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini diduga kuat sarat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta dikerjakan secara asal-asalan tanpa mematuhi standar teknis maupun prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan pada akhir pekan lalu, terdapat sejumlah kejanggalan mencolok yang mengindikasikan penyimpangan berat:
- Tidak adanya papan nama proyek di lokasi, padahal hal ini merupakan kewajiban sesuai Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya.
- Kedalaman galian pondasi hanya sekitar 5–7 cm, jauh di bawah standar minimum untuk rabat beton jalan lingkungan yang biasanya 15–20 cm (sesuai SNI 03-2407-1991 dan Pedoman Perkim No. 03/PRT/M/2011).
- Material yang digunakan hanya batu pecahan dan sirtu tanpa tulangan besi sama sekali. Campuran beton terlihat sangat miskin semen sehingga daya ikatnya diragukan.
- Spesifikasi proyek menurut dokumen yang beredar di masyarakat: panjang 160 meter, lebar 3 meter, dengan pagu anggaran sekitar Rp200 juta juta. Namun ketika dikonfirmasi kepada kepala tukang di lokasi pada Sabtu (15/11/2025), ia dengan terus terang menyatakan:
“Saya kepala tukangnya, ini dari Dinas Perkim Tapsel. Pagu resminya saya tidak tahu pasti, tapi saya ambil borongan ini sebesar Rp17 juta saja.”

Pernyataan tersebut langsung memunculkan selisih anggaran fantastis hingga Rp183 juta yang tidak jelas peruntukannya.
Lebih memilukan lagi, pada Minggu (16/11/2025), sejumlah pekerja harian di lokasi proyek mengaku hanya menerima upah total Rp10 juta untuk seluruh tim yang mengerjakan cor 160 m² tersebut. “Kami sudah cemas sekali, upah segitu tidak cukup untuk beli material apalagi makan sehari-hari. Kami bahkan sudah ingin berhenti,” ujar salah seorang pekerja dengan nada putus asa, sembari menunjukkan beton yang baru dicor namun sudah retak-retak hanya beberapa jam setelah pengecoran.
Warga sekitar yang enggan disebut namanya juga menyebut proyek ini diduga “milik” salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial NZ. “Sudah jadi rahasia umum, proyek-proyek kecil di sini banyak yang lewat orang dekat dewan,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan pada Senin malam (17/11/2025), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tapanuli Selatan, Martua Raja Sulaiman Harahap, belum berhasil dimintai konfirmasi meski telah dihubungi berulang kali melalui telepon dan pesan singkat.
Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi di Tapanuli Selatan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut pada tahun-tahun sebelumnya kerap mencatat temuan serupa: mark-up harga satuan, pengurangan volume pekerjaan, dan penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu tanpa proses tender yang transparan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang terjadi, melainkan juga ancaman keselamatan warga karena infrastruktur yang dibangun sangat rapuh dan berpotensi ambruk dalam waktu singkat.
Masyarakat Sironcitan kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan maupun Polres setempat, untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan pelaksana, hingga pihak legislatif yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek.
Pewarta : Adi Tanjoeng


Kesuksesan hasil pengirbanan diri