RI News. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur — Dugaan penyalahgunaan dana ganti rugi tanah ulayat untuk perluasan Bandara Komodo di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 36 warga pemegang hak atas tanah ulayat seluas 11.000 meter persegi mempertanyakan keberadaan dana kompensasi senilai Rp2 miliar yang telah dibayarkan pemerintah.
Kasus ini bermula dari pembebasan lahan pada tahun 2014 oleh pemerintah pusat untuk proyek pengembangan bandara. Menurut para warga, tanah tersebut telah dibagi pada tahun 1991 kepada 36 kepala keluarga dengan bukti surat pelepasan hak (alas hak) yang dikeluarkan oleh almarhum Haji Isakha selaku fungsionaris ulayat Nggorang.
Nilai ganti rugi yang disepakati mencapai Rp850 ribu per meter persegi. Namun, dana tersebut tidak dibayarkan langsung kepada para pemilik hak individu, melainkan diserahkan secara kolektif kepada pihak ulayat yang diwakili Haji Ramang pada September 2020.

“Tanah itu sudah jadi milik 36 orang sejak 1991. Negara sudah bayar Rp2 miliar, tapi sampai sekarang kami tidak tahu uangnya ke mana,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Para warga mengaku belum menerima satu pun pembagian dana maupun penjelasan resmi dari pihak yang menerima uang tersebut. Mereka menyatakan memiliki dokumen lengkap, mulai dari data tanah ulayat, surat pelepasan hak, hingga bukti pembayaran dari pihak bandara yang mencantumkan nama Haji Ramang sebagai penerima dana Rp2 miliar.
Pada Maret 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat sempat memfasilitasi pertemuan dengan memanggil Haji Ramang untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Haji Ramang disebut membantah tudingan penyalahgunaan dana dan meminta agar tidak menuduhnya secara pribadi.
Meski demikian, warga menegaskan bahwa tuduhan mereka didasarkan pada data resmi. “Nama 36 warga semuanya tercantum, dan Haji Ramang sebagai penerima dananya,” tegas sumber tersebut.
Baca juga : Sinergi Polisi dan Pemerintah Kecamatan BAB Tapan Diperkuat Lewat Silaturahmi
Kasus ini mencuat kembali karena menyangkut prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tanah ulayat yang bernilai miliaran rupiah. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk segera melakukan audit independen guna mengungkap aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Haji Ramang belum berhasil. Saat ditemui di kediamannya, istri Haji Ramang menyatakan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak bisa ditemui.
Perkembangan kasus ini terus dipantau masyarakat setempat, mengingat isu tanah ulayat dan ganti rugi proyek strategis nasional kerap menjadi pemicu konflik sosial di wilayah Nusa Tenggara Timur jika tidak ditangani dengan transparan dan berkeadilan.
Pewarta : Vitalis No

