Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sintang: Sopir Tangki Pertamina Diduga Jual Ilegal, Upaya Suap Media Terungkap

Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sintang: Sopir Tangki Pertamina Diduga Jual Ilegal, Upaya Suap Media Terungkap

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sintang 1
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Sintang, Kalimantan Barat – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali terkuak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat, menyoroti celah pengawasan dalam distribusi energi nasional. Pada 14 September 2025, sekitar pukul 09:16 WIB, seorang sopir truk tangki milik PT Bota Makmur Perkasa, mitra Pertamina, tertangkap basah diduga melakukan “kencing” atau penjualan ilegal BBM subsidi di sebuah warung pinggir jalan di Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Kejadian ini terungkap melalui dokumentasi video dan foto oleh tim media lokal serta aktivis LSM, yang menunjukkan truk bernomor polisi KB 8513 FA berhenti di gudang belakang warung milik seorang warga berinisial S. Dalam rekaman tersebut, terlihat tiga jeriken yang diduga telah diisi solar subsidi, dengan tetesan minyak masih mengalir dari tangki truk. Solar tersebut dijual seharga Rp10.000 per liter kepada penampung, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk keuntungan pribadi.

Pemilik warung, S, yang juga diduga sebagai penampung ilegal, mengakui bahwa sopir berinisial I telah berulang kali melakukan praktik serupa, tidak hanya di lokasinya tetapi juga di tempat lain. “Sudah sering kali kencing, bukan hanya di sini saja,” ujar S saat diwawancarai tim media. Namun, upaya pembungkaman muncul ketika S mencoba menyuap awak media untuk menghapus rekaman dan tidak memberitakan insiden tersebut, sebuah tindakan yang semakin memperburuk citra transparansi dalam kasus ini.

Kasus ini bukanlah yang pertama di Kalimantan Barat, di mana penyelewengan BBM subsidi sering kali melibatkan sopir tangki yang memanfaatkan celah distribusi. Modus operandi yang umum meliputi pembukaan segel atau kran pembuangan tangki sebelum mencapai tujuan resmi, pengisian ke jeriken atau drum, dan penjualan ke penadah. Praktik ini tidak hanya merugikan negara melalui hilangnya subsidi yang ditanggung APBN, tetapi juga memperburuk kelangkaan BBM bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti petani dan nelayan yang bergantung pada solar subsidi.

Dari perspektif hukum, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar, tergantung pada skala pelanggaran. Selain itu, penyimpanan ilegal tanpa izin usaha dapat dikenai pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar, sementara pengangkutan ilegal hingga 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar.

Baca juga : Persaingan Ketat di Musyorkot KONI Padangsidimpuan: Saat Pemimpin Kota Berubah Menjadi Rival Olahraga

Bambang Iswanto, Ketua Litbang YLBH-LMRRI sekaligus Koordinator Wilayah TINDAK Indonesia, mengecam keras kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran sistemik. “Ini bukan sekadar kesalahan individu, tapi menunjukkan kurangnya pengawasan dari Pertamina dan mitranya. Kami mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk bertindak tegas, serta Pertamina untuk mengevaluasi kinerja PT Bota Makmur Perkasa,” katanya. Iswanto menambahkan bahwa timnya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Barat untuk diproses hingga pengadilan, guna menciptakan efek jera bagi pelaku lain.

Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini mencerminkan masalah struktural dalam kebijakan energi Indonesia. Subsidi BBM yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun sering kali tidak tepat sasaran, dengan estimasi kerugian negara akibat penyelewengan mencapai ratusan miliar rupiah. Di Kalimantan Barat saja, kasus serupa telah berulang, termasuk penimbunan solar subsidi untuk dijual ke industri ilegal seperti tambang dan perkebunan sawit. Penelitian dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan bahwa kurangnya teknologi pengawasan seperti GPS real-time pada truk tangki dan verifikasi digital di SPBU memperbesar risiko. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tapi juga sosial: masyarakat miskin semakin sulit mengakses BBM murah, sementara inflasi energi lokal meningkat.

Kasus ini menekankan perlunya reformasi pengawasan, termasuk kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan masyarakat sipil. Sementara penyelidikan berlanjut, publik diharapkan waspada dan melaporkan praktik ilegal serupa untuk mendukung keadilan distribusi sumber daya nasional.

Pewarta : Lisa Susanti


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Persaingan Ketat di Musyorkot KONI Padangsidimpuan: Saat Pemimpin Kota Berubah Menjadi Rival Olahraga
Next: Pengawasan Dana RT/RW Semarang 2025: Antara Stimulus Masyarakat dan Risiko Penyimpangan

Related Stories

Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
2 min read

Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang

TEAM BUSER BERITA Posted on 9 jam ago
Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif
2 min read

Sinergi Polri dan Tokoh Agama Wonogiri Wujudkan Natal Damai 2025 melalui Pendekatan Dialog Preventif

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.