Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang: Sebuah Analisis Hukum Administrasi dan Potensi Korupsi Aset Publik

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang: Sebuah Analisis Hukum Administrasi dan Potensi Korupsi Aset Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 bulan ago 4 minutes read
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 21 November 2025 – Investigasi independen yang berlangsung selama hampir dua bulan mengungkap adanya pola penyimpangan yang terindikasi sistematis dalam pengelolaan rumah toko (ruko) di Pasar Dargo, Kota Semarang. Temuan ini tidak hanya menyingkap ketidakpatuhan administratif biasa, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum administrasi negara sekaligus berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pasar Dargo, yang merupakan aset daerah di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dargo, memiliki puluhan unit ruko yang seharusnya didistribusikan melalui mekanisme daftar tunggu berbasis prinsip keadilan dan transparansi. Namun, penelusuran mendalam terhadap dokumen, wawancara dengan puluhan pedagang, serta verifikasi lapangan menunjukkan sebaliknya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah terdapatnya ruko-ruko yang sudah ditempati secara penuh oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar pemohon resmi tahun 2023–2024. Para pemohon yang telah melengkapi seluruh persyaratan administratif—termasuk surat rekomendasi lingkungan dan bukti identitas—mengaku hingga kini tidak pernah mendapat kepastian hukum atas pengajuan mereka.

Sebaliknya, sejumlah penghuni ruko yang ditemui di lapangan mengakui memperoleh kunci secara langsung dari pengelola tanpa melalui proses verifikasi daftar tunggu. Lebih jauh, sebagian besar di antara mereka tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Pemakaian Ruko (SPPR) maupun bukti pembayaran retribusi resmi—dokumen yang wajib ada sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Kondisi ini secara hukum bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPB), khususnya asas keterbukaan, asas kepastian hukum, dan asas kesamaan perlakuan dalam pelayanan publik (Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Investigasi juga menemukan fenomena penguasaan massal ruko oleh satu atau beberapa pihak dalam satu blok yang sama. Beberapa pedagang kecil menyebut adanya “pemain besar” yang menguasai hingga lima unit ruko sekaligus, sementara pedagang lama dengan nomor antrean resmi justru terus menunggu tanpa kejelasan.

Ketika ditelusuri, tidak satu pun dokumen resmi—baik berupa berita acara serah terima, SPPR, maupun surat keputusan penunjukan penyewa—yang dapat diperlihatkan untuk membuktikan legitimasi penguasaan tersebut. Di saat yang sama, muncul kesaksian berulang dari pedagang berbeda yang menyebut pernah diminta “uang koordinasi” atau “uang terima kasih” dengan nominal Rp3–25 juta per unit ruko sebagai syarat memperoleh tempat.

Baca juga : Trailer Pertama The Hunger Games: Sunrise on the Reaping Dirilis, Ungkap Wajah Baru Haymitch Abernathy

Meskipun bukti transfer atau kwitansi belum berhasil diperoleh karena sifat transaksi yang tertutup, konsistensi pola kesaksian dari narasumber yang tidak saling kenal memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 423 KUHP.

Upaya memperoleh data resmi daftar pemohon, daftar penyewa aktif, dan status ruko kosong dari pengelola Pasar Dargo selalu kandas. Penjelasan yang diberikan adalah bahwa data tersebut bersifat “internal” dan “tidak untuk publik”. Sikap ini secara tegas bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggolongkan informasi pengelolaan aset daerah sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Akibat ketertutupan ini, publik dan pemohon sah tidak memiliki sarana untuk mengontrol apakah prinsip first come first served benar-benar diterapkan, sekaligus membuka celah bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Jika temuan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan:

  1. Hukum Administrasi
    • Pelanggaran berat AUPB (UU 30/2014)
    • Penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 UU 30/2014)
    • Sanksi kepegawaian berdasarkan PP 94/2021 hingga pemberhentian tidak dengan hormat
  2. Hukum Pidana
    • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pegawai negeri)
    • Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara)
    • Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor (pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait jabatannya)

Kerugian keuangan negara berpotensi muncul dari hilangnya pendapatan retribusi ruko yang tidak tercatat secara resmi, yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pasar Dargo, Dinas Perdagangan Kota Semarang, maupun Inspektorat Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Beberapa pedagang yang enggan disebut namanya menyatakan rasa pesimis bahwa akan ada tindakan tegas tanpa tekanan publik yang lebih besar.

Untuk mengembalikan integritas pengelolaan aset publik di Pasar Dargo, langkah-langkah berikut dinilai mendesak:

  • Audit khusus oleh Inspektorat dengan melibatkan BPKP terhadap seluruh proses distribusi ruko sejak 2022
  • Publikasi terbuka daftar pemohon, daftar penyewa, dan status ruko secara daring dalam waktu maksimal 14 hari
  • Pembentukan sistem antrean digital berbasis aplikasi yang dapat diakses publik
  • Pencabutan kewenangan distribusi ruko dari kepala pasar dan dialihkan ke tim independen di bawah Dinas Perdagangan

Tanpa langkah korektif yang tegas, praktik serupa berpotensi berulang di pasar-pasar tradisional lain di Semarang dan kota-kota lain di Indonesia. Kasus Pasar Dargo menjadi cermin betapa rapuhnya sistem pengelolaan aset daerah ketika prinsip good governance dan rule of law tidak ditegakkan secara konsisten.

Masyarakat dan pemohon ruko yang merasa dirugikan kini memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengajukan keberatan administratif, permohonan informasi publik, bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila tetap tidak mendapat keadilan.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Trailer Pertama The Hunger Games: Sunrise on the Reaping Dirilis, Ungkap Wajah Baru Haymitch Abernathy
Next: Polres Kebumen Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor Lintas Provinsi, Empat Pelaku Asal Cianjur Ditangkap, Kerugian Gapoktan Capai Rp33 Juta

Related Stories

GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap

Pemko Subulussalam Janji Lunasi Utang ADD 2024 Bertahap, Honor Perangkat Desa Baru Terbayar Satu Bulan pada 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Tiket Gratis untuk Anak Kediri

Tiket Gratis untuk Anak Kediri: Kebijakan Wisata Edukatif yang Menyasar Keluarga dan Denyut Ekonomi Lokal

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by