Skip to content
19/01/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Budaya
  • Hiburan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang: Sebuah Analisis Hukum Administrasi dan Potensi Korupsi Aset Publik

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang: Sebuah Analisis Hukum Administrasi dan Potensi Korupsi Aset Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sistematis dalam Pengelolaan Ruko Pasar Dargo Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Semarang, 21 November 2025 – Investigasi independen yang berlangsung selama hampir dua bulan mengungkap adanya pola penyimpangan yang terindikasi sistematis dalam pengelolaan rumah toko (ruko) di Pasar Dargo, Kota Semarang. Temuan ini tidak hanya menyingkap ketidakpatuhan administratif biasa, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum administrasi negara sekaligus berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Pasar Dargo, yang merupakan aset daerah di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Dargo, memiliki puluhan unit ruko yang seharusnya didistribusikan melalui mekanisme daftar tunggu berbasis prinsip keadilan dan transparansi. Namun, penelusuran mendalam terhadap dokumen, wawancara dengan puluhan pedagang, serta verifikasi lapangan menunjukkan sebaliknya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah terdapatnya ruko-ruko yang sudah ditempati secara penuh oleh pihak-pihak yang tidak tercantum dalam daftar pemohon resmi tahun 2023–2024. Para pemohon yang telah melengkapi seluruh persyaratan administratif—termasuk surat rekomendasi lingkungan dan bukti identitas—mengaku hingga kini tidak pernah mendapat kepastian hukum atas pengajuan mereka.

Sebaliknya, sejumlah penghuni ruko yang ditemui di lapangan mengakui memperoleh kunci secara langsung dari pengelola tanpa melalui proses verifikasi daftar tunggu. Lebih jauh, sebagian besar di antara mereka tidak dapat menunjukkan Surat Perjanjian Pemakaian Ruko (SPPR) maupun bukti pembayaran retribusi resmi—dokumen yang wajib ada sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.

Kondisi ini secara hukum bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPB), khususnya asas keterbukaan, asas kepastian hukum, dan asas kesamaan perlakuan dalam pelayanan publik (Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Investigasi juga menemukan fenomena penguasaan massal ruko oleh satu atau beberapa pihak dalam satu blok yang sama. Beberapa pedagang kecil menyebut adanya “pemain besar” yang menguasai hingga lima unit ruko sekaligus, sementara pedagang lama dengan nomor antrean resmi justru terus menunggu tanpa kejelasan.

Ketika ditelusuri, tidak satu pun dokumen resmi—baik berupa berita acara serah terima, SPPR, maupun surat keputusan penunjukan penyewa—yang dapat diperlihatkan untuk membuktikan legitimasi penguasaan tersebut. Di saat yang sama, muncul kesaksian berulang dari pedagang berbeda yang menyebut pernah diminta “uang koordinasi” atau “uang terima kasih” dengan nominal Rp3–25 juta per unit ruko sebagai syarat memperoleh tempat.

Baca juga : Trailer Pertama The Hunger Games: Sunrise on the Reaping Dirilis, Ungkap Wajah Baru Haymitch Abernathy

Meskipun bukti transfer atau kwitansi belum berhasil diperoleh karena sifat transaksi yang tertutup, konsistensi pola kesaksian dari narasumber yang tidak saling kenal memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo. Pasal 423 KUHP.

Upaya memperoleh data resmi daftar pemohon, daftar penyewa aktif, dan status ruko kosong dari pengelola Pasar Dargo selalu kandas. Penjelasan yang diberikan adalah bahwa data tersebut bersifat “internal” dan “tidak untuk publik”. Sikap ini secara tegas bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggolongkan informasi pengelolaan aset daerah sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.

Akibat ketertutupan ini, publik dan pemohon sah tidak memiliki sarana untuk mengontrol apakah prinsip first come first served benar-benar diterapkan, sekaligus membuka celah bagi praktik kolusi dan nepotisme.

Jika temuan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang dapat diterapkan:

  1. Hukum Administrasi
    • Pelanggaran berat AUPB (UU 30/2014)
    • Penyalahgunaan wewenang (Pasal 17 UU 30/2014)
    • Sanksi kepegawaian berdasarkan PP 94/2021 hingga pemberhentian tidak dengan hormat
  2. Hukum Pidana
    • Pasal 12 huruf e UU Tipikor (pemerasan oleh pegawai negeri)
    • Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara)
    • Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor (pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait jabatannya)

Kerugian keuangan negara berpotensi muncul dari hilangnya pendapatan retribusi ruko yang tidak tercatat secara resmi, yang nilainya dapat mencapai ratusan juta rupiah per tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Pasar Dargo, Dinas Perdagangan Kota Semarang, maupun Inspektorat Kota Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut. Beberapa pedagang yang enggan disebut namanya menyatakan rasa pesimis bahwa akan ada tindakan tegas tanpa tekanan publik yang lebih besar.

Untuk mengembalikan integritas pengelolaan aset publik di Pasar Dargo, langkah-langkah berikut dinilai mendesak:

  • Audit khusus oleh Inspektorat dengan melibatkan BPKP terhadap seluruh proses distribusi ruko sejak 2022
  • Publikasi terbuka daftar pemohon, daftar penyewa, dan status ruko secara daring dalam waktu maksimal 14 hari
  • Pembentukan sistem antrean digital berbasis aplikasi yang dapat diakses publik
  • Pencabutan kewenangan distribusi ruko dari kepala pasar dan dialihkan ke tim independen di bawah Dinas Perdagangan

Tanpa langkah korektif yang tegas, praktik serupa berpotensi berulang di pasar-pasar tradisional lain di Semarang dan kota-kota lain di Indonesia. Kasus Pasar Dargo menjadi cermin betapa rapuhnya sistem pengelolaan aset daerah ketika prinsip good governance dan rule of law tidak ditegakkan secara konsisten.

Masyarakat dan pemohon ruko yang merasa dirugikan kini memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengajukan keberatan administratif, permohonan informasi publik, bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila tetap tidak mendapat keadilan.

Pewarta : MM

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Trailer Pertama The Hunger Games: Sunrise on the Reaping Dirilis, Ungkap Wajah Baru Haymitch Abernathy
Next: Polres Kebumen Bongkar Sindikat Pencurian Mesin Traktor Lintas Provinsi, Empat Pelaku Asal Cianjur Ditangkap, Kerugian Gapoktan Capai Rp33 Juta

Related Stories

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren
3 min read

Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
2 min read

Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
'raj 2026
2 min read

Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumatera Utara pada Penutupan Libur Isra Mi’raj 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sami.s mengenai Kota Kediri Naik Kelas: Predikat “Sangat Inovatif” dalam Innovative Government Award 2025
  2. Sami.s mengenai Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pesisir Selatan: Antara Keluhan Masyarakat dan Kebijakan Pembatasan Provinsi
  3. Adi tanjoeng mengenai Petugas Karantina Ketapang Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Hiu Dilindungi CITES di Banyuwangi
  4. Sugeng Rudianto mengenai Polres Wonogiri Perkuat Pencegahan Bullying melalui Pendekatan Edukasi Dini di Sekolah Dasar
  5. Sami.s mengenai Iran dan Rusia Sepakat Perluas Model Kerja Sama Pertanian ke Sektor Strategis Lainnya

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Awal Tahun 2026: Lonjakan Produksi Industri Manufaktur Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Nasional
  • Prabowo dan Jokowi Bersama Sahkan Ijab Kabul: Momen Hangat di Pernikahan Orang Kepercayaan
  • Doa Bersama Tokoh Adat, Spiritual, dan Lintas Agama Kawal Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara
  • Ribuan Umat Hindu Berdoa di Joglo Pesantren: Klaten Menulis Babak Baru Harmoni Lintas Iman
  • Padang Perluas Akses Pendidikan Internasional melalui Kerja Sama dengan Guangdong
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.