Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Sebuah kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 991.425.000 mencuat ke publik setelah PT Sumber Samudera Mandiri Sejahtera (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), melaporkan Direktur Utama PT Lintas Bahari Nusantara (LBN), Antonius Chandra alias Ahui, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah PT LBN diduga dengan sengaja tidak melunasi tagihan piutang dagang selama hampir dua tahun, meskipun BBM telah diterima dan digunakan sepenuhnya.

Menurut keterangan resmi dari Kuasa Hukum PT SSMS, Suwanto SH, MH dan rekan, kasus ini berawal dari serangkaian transaksi jual beli BBM antara kedua perusahaan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Transaksi dilakukan melalui empat purchase order (PO) dengan total nilai mendekati Rp 1 miliar. Meskipun dalam perjanjian awal pembayaran disepakati secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan tanpa menerima pembayaran di muka.

Kronologi menunjukkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN menerbitkan tiga PO berturut-turut dengan volume permintaan yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga dipenuhi, PT LBN kembali mengajukan PO keempat pada Februari 2024 dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT LBN, namun hingga Agustus 2025, tidak ada pembayaran yang dilakukan.

Upaya penagihan telah dilakukan secara persuasif oleh PT SSMS, termasuk mediasi yang digelar pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN yang beralamat di Jl. Pluit Raya Blok No. 67B, Jakarta Utara. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PT LBN dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan hanya melakukan penundaan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Kuasa hukum PT SSMS menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil berupa piutang pokok, tetapi juga secara non-materiil, termasuk gangguan arus kas dan hilangnya peluang bisnis selama hampir dua tahun. Oleh karena itu, PT SSMS memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga : GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

Dugaan tindakan PT LBN dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SSMS telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada PT LBN, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak terlapor. Suwanto menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan pailit terhadap PT LBN jika diperlukan.

Pewarta : Sriyanto


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan
Next: Warga Kotabumi Selatan Keluhkan Lemahnya Pelayanan Puskesmas Terkait Surat Sakit untuk Aktivasi BPJS

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.