Skip to content
02/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta: PT SSMS Tempuh Jalur Hukum terhadap PT Lintas Bahari Nusantara

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 2 min read
Dugaan Penggelapan dan Penipuan Rp 991 Juta
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta — Sebuah kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 991.425.000 mencuat ke publik setelah PT Sumber Samudera Mandiri Sejahtera (SSMS), perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), melaporkan Direktur Utama PT Lintas Bahari Nusantara (LBN), Antonius Chandra alias Ahui, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan setelah PT LBN diduga dengan sengaja tidak melunasi tagihan piutang dagang selama hampir dua tahun, meskipun BBM telah diterima dan digunakan sepenuhnya.

Menurut keterangan resmi dari Kuasa Hukum PT SSMS, Suwanto SH, MH dan rekan, kasus ini berawal dari serangkaian transaksi jual beli BBM antara kedua perusahaan pada Desember 2023 dan Februari 2024. Transaksi dilakukan melalui empat purchase order (PO) dengan total nilai mendekati Rp 1 miliar. Meskipun dalam perjanjian awal pembayaran disepakati secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap mengirimkan BBM sesuai pesanan tanpa menerima pembayaran di muka.

Kronologi menunjukkan bahwa pada tanggal 3, 4, dan 5 Desember 2023, PT LBN menerbitkan tiga PO berturut-turut dengan volume permintaan yang terus meningkat. Setelah pesanan ketiga dipenuhi, PT LBN kembali mengajukan PO keempat pada Februari 2024 dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Seluruh BBM yang dipesan telah dikirim dan diterima oleh PT LBN, namun hingga Agustus 2025, tidak ada pembayaran yang dilakukan.

Upaya penagihan telah dilakukan secara persuasif oleh PT SSMS, termasuk mediasi yang digelar pada 18 Juni 2025 di kantor PT LBN yang beralamat di Jl. Pluit Raya Blok No. 67B, Jakarta Utara. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak PT LBN dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan hanya melakukan penundaan tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Kuasa hukum PT SSMS menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara materiil berupa piutang pokok, tetapi juga secara non-materiil, termasuk gangguan arus kas dan hilangnya peluang bisnis selama hampir dua tahun. Oleh karena itu, PT SSMS memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-haknya.

Baca juga : GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan

Dugaan tindakan PT LBN dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT SSMS telah mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada PT LBN, namun tidak ada tindak lanjut penyelesaian dari pihak terlapor. Suwanto menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan pailit terhadap PT LBN jika diperlukan.

Pewarta : Sriyanto


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: GMMPH-Tabagsel Akan Gelar Aksi Jilid IV di Kejatisu: Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Pungli di Bakeuda Padangsidimpuan
Next: Warga Kotabumi Selatan Keluhkan Lemahnya Pelayanan Puskesmas Terkait Surat Sakit untuk Aktivasi BPJS

Related Stories

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD
2 min read

Musrenbangdes Sugihan Berjalan Lancar Tanpa Kepala Desa dan Ketua BPD

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Desakan Transparansi APBK Subulussalam
4 min read

Desakan Transparansi APBK Subulussalam: Antara Janji Kampanye dan Realitas Defisit yang Menggerogoti Layanan Publik

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana
4 min read

Pembalikan Peran: Saat Pemilik Arisan Jadi Korban Penggelapan Dana, Fenomena Baru di Era Digital

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal

Komentar

  1. rendro mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  2. Sugeng Rudianto mengenai Israel Menolak Aneksasi Wilayah Tepi Barat di Bawah Kendali Palestina: Analisis Kebijakan dan Implikasi Regional
  3. Adi tanjoeng mengenai Wakil Menteri Pertanian Dorong Kolaborasi Lintas Daerah untuk Percepat Pembangunan Irigasi
  4. Tukino gaul gaul mengenai Kota Bogor Gencarkan Program Anti-Bullying untuk Lindungi Generasi Muda
  5. Sugeng Rudianto mengenai Penemuan 17 Cagar Budaya Baru di Gunungkidul: Upaya Pelestarian Warisan Sejarah di Tengah Dinamika Modern

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • IMX 2025: Menyulut Kreativitas Modifikasi Otomotif Asia Tenggara
  • Kelangkaan BBM Picu Gugatan Perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
  • Pemeriksaan Acak Jalur Hijau Kepabeanan: Strategi Baru Menkeu Cegah Peredaran Rokok Ilegal
  • Emak-Emak di Sragen Siram Anggota Polres dengan Pertalite, Motif Masih Didalami
  • Gelar Budaya Bersih Desa Trukan 2025: Merajut Harmoni Lewat Seni Tayub Kolosal
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.