RI News. Ratatotok, Minahasa Tenggara – Integritas institusi kepolisian di wilayah hukum Polres Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan publik. Temuan di lapangan mengungkap dugaan keterlibatan mobil dinas Patwal Satlantas dalam mengawal mobilisasi dua unit ekskavator menuju lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Ratatotok, Sulawesi Utara.
Insiden ini terungkap pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, ketika dua unit alat berat jenis ekskavator sedang diangkut menggunakan trailer. Saat itu, rombongan tersebut dikawal oleh sebuah mobil dinas Patwal Satlantas Polres Mitra di sekitar area Alfamidi Ratatotok. Jurnalis yang berada di tempat kejadian langsung melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab alat berat. Tanpa ragu, pihak tersebut mengakui bahwa unit ekskavator milik seorang pengusaha tambang berinisial AT (Alen Taroreh) dan sedang dalam pengawalan resmi dari aparat kepolisian.
Temuan ini semakin memperkuat pertanyaan tentang netralitas aparat di tengah maraknya aktivitas PETI yang kerap merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial di Ratatotok. Sebelumnya, kawasan ini telah menjadi lokasi berbagai insiden, termasuk bentrokan antarwarga yang menelan korban jiwa serta upaya penertiban yang kerap dilakukan namun belum sepenuhnya berhasil memberantas praktik ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan serupa beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polres Mitra AKP Nicky Polandos memberikan jawaban yang bersifat normatif. Ia menyatakan bahwa pengawalan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Satlantas dalam menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas).
Namun, upaya pendalaman lebih lanjut justru menuai respons yang dinilai kurang transparan. Ketika jurnalis mengirimkan tautan berita terkait kasus ini untuk meminta klarifikasi lebih mendalam mengenai urgensi pengawalan alat berat ke zona PETI, nomor WhatsApp jurnalis dilaporkan diblokir oleh AKP Nicky Polandos. Sikap ini menuai kritik tajam dari kalangan pers, yang menyebutnya sebagai bentuk antikritik dan penghambatan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Kami ingin melakukan konfirmasi dan mencari informasi lebih lanjut ketika menemukan fakta di lapangan seperti ini, tetapi nomor kami justru diblokir oleh Bapak Kasat Lantas,” ujar salah seorang wartawan yang terlibat dalam peliputan.
Kejadian ini memicu desakan luas dari kalangan jurnalis dan masyarakat agar pimpinan kepolisian segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak Kapolres Minahasa Tenggara untuk segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pengawalan mencurigakan tersebut dan menjatuhkan sanksi disiplin yang berat jika terbukti melanggar aturan.
Lebih lanjut, permohonan juga disampaikan langsung kepada Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Insan pers menuntut perintah tegas untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga memberikan “beking” atau perlindungan kepada praktik tambang ilegal.

“Kami meminta Bapak Kapolda, Kapolres, dan Kapolri menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang serta fasilitas negara demi kepentingan pihak tertentu yang terlibat dalam mafia tambang. Jika terbukti, sanksi berat harus dijatuhkan, termasuk kepada pejabat lantas yang enggan memberikan konfirmasi kepada media,” tegas perwakilan jurnalis.
Publik kini menanti respons konkret dari institusi kepolisian. Bukan hanya penertiban fisik terhadap alat berat PETI, tetapi juga pembersihan internal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Praktik pertambangan ilegal di Ratatotok tidak hanya merusak ekosistem dan merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi memperburuk konflik horizontal di tengah masyarakat jika dukungan oknum aparat terus berlanjut.
Pewarta: Raden Karim

